Hari ini, Senin 9 Desember 2019 diperingati sebagai #HariAntiKorupsi di dunia. Begitupun di Indonesia, berbagai lapisan masyarakat memperingati Hari Anti Korupsi dengan berbagai cara.
Beberapa orang mengadakan diskusi umum terkait Hari Anti Korupsi, ada juga yang mengadakan seminar umum. Seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di SMKN 57 Jakarta Selatan.
Ada yang menarik saat Presiden Jokowi menghadiri dan menjadi pembicara di SMKN 57 Jakarta Selatan, pasalnya salah seorang siswa bernama Harley Hermansyah melontarkan sebuah pertanyaan dengan tegas.
"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?" tegas siswa SMKN57 Jakarta Selatan itu.
Jokowi langsung menjawab pertanyaan Harley. Ia menjelaskan bahwa aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam UU Tipikor.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada [aturan] yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan," ujar Jokowi.
Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang juga hadir di acara tersebut. Yasonna mengatakan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor. Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak [korupsi dana bencana alam hukuman mati] tidak [dikenakan]. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa [dituntut hukuman mati]," tutur Jokowi.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada. Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada [aturannya], belum tentu diberi ancaman hukuman mati, Di luar [ketentuan] itu UU-nya belum ada," lanjut Jokowi.
Lantas, seperti apa strategi baru Presiden Jokowi dalam menghadapi kasus korupsi di era industri 4.0 ini?
Mari berharap Jokowi tetap independen dan menunjunjung #PrestasiTanpaKorupsi