Tayangan TvOne malam ini tetiba menggoda iman Saya untuk menutup buku dan fokus pada acara ini. Tayangan Maja Bundar kali ini membahas beberapa orang yang pernah mengalami proses salah tangkap oleh aparat penegak hukum. Tayangan yang dipandu oleh presenter Fenny Anastasia menghadirkan para korban salah tangkap, salah satunya Sri Mulyati.  Sri Mulyati adalah seorang penjaga kasir di sebuah karaoke yang ditangkap pada tahun 2011 dengan dugaan memperkerjakan anak dibawah umur. Diceritakan pada tayangan tersebut Sri Mulyati sempat merasakan kursi pesakitan di pengadilan sampai akhirnya terungkap kebenaran sesungguhnya. Tidak terbuktinya Sri Mulyati secara hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya bukan perjuangan yang mudah karena Sri Mulyati bersama penasehat hukumnya harus menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan bahwa Sri Mulyati adalah korban salah tangkap. Sebelum menghadirkan Sri Mulyati, Meja Bundar juga menghadirkan narasumber lainnya. Sayangnnya Saya tidak mengingat namanya karena Saya tidak mengikuti tayangan ini dari awal. Bapak ini mengisahkan bahwa dirinya sejak ditahan mengalami penyiksaan. Puncaknya adalah ketika Bapak ini terpaksa mengaku bahwa ia melakukan sebuah kejahatan yang memang tidak ia lakukan karena berada dibawah ancaman. Saat ini Bapak ini telah menghirup udara bebas setelah melakukan segala upaya hukum bersama Lembaga Bantuan Jakarta (LBH Jakarta).  Kedua orang yang hadir di TvOne ini hanya sebagian rakyat awam hukum yang menjadi korban penyalahgunaan prosedur penegakan hukum. Pada tayangan ini juga diceritakan beberapa kisah pilu korban – korban salah tangkap lainnya. Semoga terdapat video tayangan ulang Meja Bundar edisi 26 November 2015 ini untuk mengedukasi masyarakat tentang adanya korban salah tangkap.  Penangkapan merupakah hal yang legal dan diatur oleh undang – undang. Akan tetapi tindakan memaksa ini juga dibatasi agar tidak terjadi kesewenang – wenangan aparat penegak hukum. Setiap mereka yang ditangkap belum tentu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.  Pada proses penegakan hukum pidana, dikenal adanya asas praduga tak bersalah. KUHAP sebagai sumber hukum untuk menyelenggarakan acara pidana mengatur asas praduga tak bersalah. Hal ini tercantum pada penjelasan umum butir 3 huruf c dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua aturan hukum tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.  Inilah yang menjadi celah bagi aparat penegak hukum, utamanya Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil selaku penyelidik maupun penyidik untuk menangkap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Posisi penyidik dan penyelidik akan tidak baik bilamana gegabah menggunakan wewenang yang diberikan oleh undang – undang untuk menjalankan tugasnya. Penyelidik maupun penyidik diberi wewenang menangkap setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Namun disayangkan bila memaksakan orang yang ditangkap seolah – olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga inilah yang menyebabkan adanya salah tangkap.  Akibat yang diterima oleh korban salah tangkap cukuplah berat. Kerugian tersebut mulai dari kehilangan pekerjaan hingga cacian tetangga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, bagi mereka yang menjadi korban salah tangkap akan mendapat kompensasi sejumlah uang sebesar Rp. 5.000,- sampai Rp. 3.000.000,-. Di jaman sekarang nominal uang tersebut tidak akan cukup mengganti kerugian materil korban salah tangkap. Nominal uang hanyalah bisa memulihkan kerugian nyata yang dapat dinilai dengan uang tetapi tidak bisa memulihkan keadaan psikis korban salah tangkap dan keluarganya. Semoga kejadian salah tangkap ini tidak lagi terulang di negeri kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H