Mohon tunggu...
Prayogo Kurnia
Prayogo Kurnia Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Masih belajar dan mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bom Waktu UKT

2 Maret 2015   04:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:18 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak UNS memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT), disadari atau tidak satu persatu permasalahan mulai muncul di kampus Surakarta ini. Perubahan sistem pembayaran biaya pendidikan (SPP) menjadi UKT menimbulkan persoalan-persoalan yang hingga kini masih dianggap belum sempurna oleh kalangan aktifis mahasiswa (baca: Badan Eksekutif Mahasiswa). Periode per periode, persoalan UKT menjadi warisan dan tawaran kampanye di Pemilihan Umum mahasiswa.

Dimulai dari tahun akademik tahun 2012. Saat itu di situs spmb.uns.ac.id masih mencantumkan biaya pendidikan dengan sistem lama, yaitu SPP persemester dan biaya pembangunan insitusi (BPI) yang dibayarkan saat pendaftaran pertama kali masuk. Beberapa saat kemudian, setelah adanya pengumuman calon mahasiswa baru angkatan 2012, seketika menu biaya pendidikan berubah wujud menjadi UKT. Sekilas memang ini nominal yang harus dibayarkan terlihat lebih ringan oleh orang tua mahasiswa.

Pasca adanya perubahan sistem pembayaran kuliah, Kementerian Dalam Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-UNS mengkonsolidasi melalui pertemuan periodik untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan yang diprediksi maupun sudah muncul akibat kebijakan UKT. Selanjutnya para aktifis yang terhimpun dalam Forum Bersama (FORBES) mulai merumuskan solusi untuk ditawarkan pada stake holder. Mereka melakukan pertemuan, audiensi dan bahkan turun aksi.

Salah satu dinamika yang pernah terjadi yaitu di Fakultas Hukum, dimana pada Oktober 2012 terjadi pungutan tambahan kepada mahasiswa untuk mengikuti kegiatan Achievement Motivation Training (AMT) Rp 10.000 per mahasiswa. Ini sebenarnya jelas dilarang karena tawaran yang disampaikan dari rektorat adalah dengan UKT semua biaya keperluan akademik telah dijadikan satu di UKT sehingga tidak ada lagi pungutan seperti praktek, jas lab, wisuda dan pungutan lainnya. Pada akhirnya BEM FH UNS Kabinet BERANI (2012) berhasil mengembalikan uang mahasiswa tersebut dan pemberian peringatan kepada Mawa FH UNS oleh rektorat agar lebih terencana dalam melakukan kegiatan. Link http://wp.me/p2wJYe-6N

Janji menyempurnakan sistem UKT di UNS selalu dilontarkan oleh pihak rektorat pada setiap pertemuan dengan mahasiswa, baik saat audiensi maupun aksi. Dari sisi mahasiswa mereka mengganggap bahwa goal setting mereka telah berhasil, sedangkan dari pihak rektorat merasa terusik karena selama ini UNS selalu disuarakan positif terkait penerapan UKT-nya. Niat baik dari aktifis mahasiswa patut kita dukung sebagai bentuk kontrol terhadap birokrat kampus karena sejatinya memang BEM ada karena ada masalah di kampus dan lingkungan sekitar.

Perlahan-lahan UKT terus menimbulkan polemik. Di tahun 2015 ini adalah giliran angkatan 2012 melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Unit Pelaksana KKN selaku penyelenggara mengklaim keberhasilannya melaksanakan KKN. Tetapi ada yang perlu kita perhatikan yaitu masih adanya pungutan biaya sebesar Rp 1.200.000 per mahasiswa yang dibayarkan melalui rekening di BNI. Bagi angkatan 2011 ini bukan menjadi masalah karena memang belum menganut sistem UKT, tetapi sebaliknya akan memungkinkan menjadi masalah jika angkatan 2012 dipungut biaya tambahan. Alasannya karena sistem pembayarannya kuliah mereka dengan sistem UKT.

Permasalahan ini harus segera diselesaikan mengingat nominal uangnya cukup besar, tidak seperti AMT di FH tahun 2012 lalu yang hanya Rp 10.000 per mahasiswa dengan asumsi jumlah mahasiswa lebih sedikit, sekitar 400 mahasiswa. Sedangkan KKN adalah wajib bagi angkatan 2012 jenjang Strara-1 di seluruh fakultas, prediksi sederhananya adalah jumlah mahasiswanya 10 kali lipat dari FH dan 120 kali lipat per mahasiswa dari biaya AMT FH tahun 2012. Dua hal ini hampir sama posisinya karena sama-sama terdapat klausul “wajib” diikuti.

Rata-rata di tahun 2015 ini pemimpin organisasi kemahasiswaan dijabat oleh mahasiswa angkatan 2012. Momen ini harusnya disambut baik karena mereka membawa kepentingan mereka sendiri. Tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya dimana senior mereka yang membawa kepentingan juniornya. Selamat berjuang!

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun