Identitas Reviewer
- Nama                : Muhammad Prayogi
- Nim                  : 222111268
- Kelas                 : HES 5G Â
- Mata kuliah          : Sosiologi Hukum
- Dosen Pengampu     : Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Identitas Buku
- Judul Buku           : Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial
- Penulis               : M. Abas & Mia Amalia
- Penerbit              : PT. Sonpedia Publishing Indonesia
- Tahun Terbit         : 2023
- Jumlah Halaman     : 159 Halaman
1. Pendahuluan
Buku "Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial" karya M. Abas dan Mia Amalia menawarkan perspektif yang komprehensif mengenai hubungan antara hukum dan ruang sosial. Dalam dunia yang semakin kompleks, hukum tidak lagi bisa dipahami hanya sebagai serangkaian aturan yang tertulis di dalam undang-undang, melainkan sebagai sebuah fenomena yang dipengaruhi oleh berbagai dinamika sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Buku ini mencoba menjembatani pemahaman tradisional mengenai hukum dengan pandangan yang lebih interdisipliner, di mana hukum dipahami sebagai bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat.
Pada dasarnya, hukum adalah alat yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Namun, hukum bukanlah entitas yang terisolasi dari dinamika masyarakat. Sebaliknya, hukum dibentuk oleh dan berfungsi dalam konteks masyarakat tempat ia diterapkan. Setiap masyarakat memiliki nilai, norma, dan kepentingan yang berbeda-beda, dan hukum harus mencerminkan hal-hal tersebut agar dapat berfungsi secara efektif. Dalam hal ini, buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana teori-teori hukum dapat membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat serta bagaimana hukum berinteraksi dengan fenomena sosial lainnya.
Hukum Sebagai Fenomena Sosial
Sejak zaman kuno, hukum telah digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Namun, pendekatan terhadap hukum telah berubah seiring waktu. Dalam masyarakat tradisional, hukum sering kali terkait erat dengan agama atau kepercayaan lokal, di mana aturan-aturan sosial didasarkan pada nilai-nilai spiritual. Dalam masyarakat modern, hukum cenderung lebih formal dan rasional, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan individu.
Meskipun hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang netral dan objektif, pada kenyataannya, hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial yang ada. Kelas sosial, gender, etnisitas, dan kekuatan ekonomi semuanya memainkan peran dalam pembentukan dan penerapan hukum. Oleh karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya melalui studi tentang aturan-aturan yang tertulis. Kita perlu memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan ekonomi di mana ia beroperasi.
Buku ini menyoroti pentingnya memahami hukum dari perspektif sosial. Ini berarti melihat hukum bukan hanya sebagai alat untuk mengatur perilaku, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai sosial yang mendasarinya. Hukum mencerminkan kepentingan-kepentingan kelompok yang berkuasa dalam masyarakat, dan sering kali menjadi alat untuk mempertahankan status quo. Namun, hukum juga dapat menjadi alat untuk perubahan sosial, terutama ketika hukum digunakan untuk melindungi hak-hak kelompok yang terpinggirkan atau untuk memperjuangkan keadilan sosial.
2. Tujuan Buku
Tujuan utama dari buku ini adalah untuk menyajikan kepada pembaca sebuah perspektif yang lebih komprehensif tentang teori-teori hukum. Melalui pendekatan yang interdisipliner, penulis berusaha menjelaskan bagaimana hukum bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sesuatu yang selalu terhubung dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Buku ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada pembaca mengenai berbagai teori yang telah membentuk perkembangan pemikiran hukum selama ini. Setiap teori dijelaskan dengan baik, mencakup asal usulnya, kontribusi pemikiran utama, dan relevansinya dalam konteks modern.