DALAMÂ beberapa bulan ke depan, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi.
Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak pertama. Pada tahun tersebut, rakyat akan memberikan suaranya pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pileg akan menghasilkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka "Wakil Rakyat" yang sebenar-benarnya.
Â
Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 daerah pemilihan (papil). Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.
Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh calon legislator lain (yang mengikuti pemilu legislatif) melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Syarat CalegÂ
Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal SMA dan merupakan warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Calon anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
Â
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan anggota PAW mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
Kompetensi soft skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota legislatif