4. Dinas P & P Bandar Lampung, Nilai Interpretasi Infrastruktur 59,6 %, kualitas Infrastruktur "Sangat baik , Indeks 61,09 %, score 6.803 dengan respon alternatif , Baik
5. Dinas Perdagangan, Nilai Interpretasi Infrastruktur 77,4 %, kualitas Infrastruktur "baik, Indeks 81,08 %, score, 296 dengan respon alternatif, sangat baik.
      Survey tersebut meninggalkan banyak sekali pertanyaan pada akhirnya pertama adalah parameter yang diberikan belum dijelaskan secara jelas lalu sasaran surveyornya juga sangat abstrak pada prosesnya pengambilan sampelnya. Lalu, post-policy yang terjadi apakah ada perbaikan kondisi dan perilaku masyarakat Bandar Lampung yang harusnya dijadikan landasan survey itu sendiri. Dengan melakukan kajian lebih dalam terhadap pembangunan yang ada di Bandar lampung secara aksioma sudah melakukan kajian terhadap Tindakan pemerintah dalam mendorong adanya kesejahteraan yang ada di kota Bandar lampung.
      Masalah Urban adalah masalah lain yang harus di selesaikan oleh pemerintah kota bandar Lampung. Jumlah penduduk Bandar Lampung yang mencapai angka 1.209.937 jiwa pada tahun 2022 [6]. Melahirkan banyak permasalahan yang ada di kota Bandar Lampung dimulai dari masalah lingkungan, Keamanan, Akses Pendidikan, dan juga kemacetan. Sampah menjadi salah satu masalah lingkungan yang sampai saat ini belum dapat ditangani secara baik. Kemampuan dalam menangani permasalahan sampah tidak seimbang dengan produksi manusia, sehingga mengakibatkan penumpukan sampah. Permasalahan sampah sudah menjadi topik dan isu yang memerlukan perhatian khusus dari seluruh kalangan dan akan menjadi suatu potensi bencana "darurat sampah" apabila tidak ada pengelolaan sampah yang tepat. Peningkatan pada jumlah penduduk Kota Bandar Lampung mengakibatkan tingkat konsumsi masyarakat meningkat dan berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan. Sampah yang masuk ke TPA Bakung milik Kota Bandar Lampung mencapai 800 ton per hari, dengan komposisi sampah 60% merupakan sampah anorganik didominasi sampah plastik dan 40% sampah organik. Luas TPA Bakung yang terbatas yaitu 14,2 hektare yang seharusnya diperuntukan menampung 230 ton sampah per hari, berakhir dengan tumpukan sampah yang kian hari semakin menggunung. Pola pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung masih menggunakan metode pengumpulan secara langsung (door to door) dan langsung ditampung di TPA Bakung, dimana menggunakan metode open dumping tanpa ada pengelolaan lanjutan. Permasalahan sampah yang tidak kunjung menemui solusi terletak pada sistem pengelolaan sampah yang tidak ditangani secara tepat [7].
Selain permasalahan sampah terdapat hal lain yang perlu dibahas yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH), RTH sebagai infrastruktur hijau perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut. Sedangkan secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yang berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH non-alami atau binaan yang seperti taman, lapangan olah raga dan kebun bunga. Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Tanjung Karang Timur memiliki bentukan yang didominasi oleh Jalur hijau jalan dan Taman, bentukan dari jalur Hijau Jalan dapat dilihat pada sepanjang jalan Gajah Mada yang menjadi jalan utama di Kecamatan Tanjung Karang Timur dan bentukan dari taman dapat dilihat pada Taman Bawah Fly Over, Taman Bawah Fly Over ini adalah bentukan dari ruang kosong yang letaknya berada di bawah jembatan fly over yang dimanfaatkan menjadi taman yang dapat menjadi sarana aktivitas bagi masyarakat dan juga menambah nilai estetikadan sedangkan bentuk RTH pada Kecamatan Bumi Waras adalah Jalur Hijau Jalan hal ini disebabkan karna wilayah ini merupakan kawasan padat penduduk yang sebagian besar wilayahnya digunakan untuk pemukiman dan pusat pertokoan, bentukan jalur hijau jalan dapat dilihat pada Jalan Yos Sudarso. Ruang Terbuka Hijau berupa Jalur hijau tepi jalan dan pembatas tengah jalan dapat meberikan dampak langsung pada pengguna jalan dan pejalan kaki. Adanya Taman Bawah Fly Over dan Jalur Hijau sebagai Ruang Terbuka Hijau merupakan sebagai penampung air hujan dan penambah nilai estetika. Sebaran Ruang Terbuka Hijau kecamatan Tanjung Karang Timur terdiri dari : tanam bawah fly over, tempat pemakaman umum (TPU) wilayah kecamatan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan jalur hijau. Penggunaan lahan untuk pemukiman tersebar merata di wilayah Lecamatan Tanjung Karang Timur. Wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur mengalami kekurangan ruang gerak karena penggunaan lahan didominasi oleh pemukiman padat sehingga mengurangi jumlah RTH di Kecamatan Tanjung Karang Timur. Sebaran Ruang Terbuka Hijau wilayah Kecamatan Bumi Waras terdiri dari: lapangan, jalur hijau, sarana perekonomian, tempat pemakaman umum (TPU). Penggunan lahan wilayah Kecamatan Bumi Waras didominasi oleh pertokoan yang berbatasan langsung dengan pelabuhan peti kemas yang mejadikan wilayah ini menjadi pusat pertokoan yang sangat padat sehingga mengurangi jumlah lahan terbuka hijau, bentukan RTH pada wilayah ini dapat dilihat dari jalur hijau di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sebaran Ruang Terbuka Hijau pada masing-masing wilayah tidak merata. Sebaran Ruang Terbuka Hijau yang tidak merata disebabkan karena perubahan fungsi lahan dari lahan hijau menjadi permukiman dan pertokoan[8].
      Pemerintah Kota yang seharusnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam merawat RTH di Bandar Lampung harusnya lebih mampu dalam merawat RTH di ruang publik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan data riset mereka yaitu RTH di Bandar Lampung hanya tersisa 9,5% yang bedasarkan UU no 26 tahun 2007 pada pasal 17 ayat 5 "Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.", hal ini diperburuk dengan lebih dari 80% bukit di kota Bandar Lampung sudah mengalami alih fungsi, dan RTH yang diklaim oleh pemerintah kota 11,08% dimana sungai-sungai tercemar dan mengalami pendangkalan [9].
      Dewasa ini, isu akses Pendidikan juga menjadi hal yang umum jika membahas isu urbanisasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Lampung mengidentifikasi masalah Pendidikan, Berdasarkan empat komponen penilaian yakni mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah, yang mendapat nilai paling rendah adalah mutu guru. "Ternyata mutu guru di Lampung perlu ditingkatkan karena meraih nilai paling rendah," kata Ketua BAN S/M Lampung Karwono pada rakorda I di De Green Hotel Bandar Lampung, Kamis, 2 Maret 2023. Rakorda dilakukan secara hybrid, diikuti oleh perwakilan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, Kanwil Kemenag provinsi dan kabupaten/kota, KPA, dan satuan Pendidikan [10]. Selain hal tersebu isu rendahnya honor guru yang merupakan instrument penting dalam Pendidikan masih menjadi fakta hangat di lapangan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung meminta gaji guru honorer yang masih rendah dapat disetarakan dengan upah minimum regional (UMR). Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Yuni Herwanto mengatakan gaji guru honorer sangat kecil hanya Rp 250-300 ribu perbulan dengan mengajar 2 hari dalam seminggu.
"Jadi 8 hari dengan gaji Rp 300 ribu perbulan, kalau dihitung per pertemuan itu tidak sampai Rp 50 ribu," kata Yuni Herwanto usai peringatan Hari Guru ke-76 di Yayasan Pendidikan Baitul Jannnah, Kamis (25/11) [11].
      Rendahnya gaji dan kesejahteraan seorang guru akan menurunkan ketertarikan masyarakat dalam menjalanin profesi seorang guru yang pada akhirnya akan melahirkan sistem yang kurang dalam menghormati profesi guru itu sendiri. Masalah pembangunan dan kesejahteraan yang buruk ditambah dengan kurang Pendidikan yang baik maka akan mendorong adanya tingkat kriminalitas pada pemerintah kota Bandar Lampung.
      Masalah Urban lainnya adalah perihal kemacetan perkembangan kendaraan di Kota Bandar Lampung sangat pesat sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan transportasi misalnya kemacetan saat ini di Kota Bandar Lampung, Pertambahan permintaan perjalanan ini harus diimbangi dengan kecukupan dan ketersediaan prasarana dan sarana transportasi yang disertai dengan pengaturan transportasi yang baik agar tidak terjadi permasalahan transportasi yaitu kemacetan. Khusus perjalanan dalam kota di jalan Raden Intan jumlah-jumlah perjalanan terbanyak umumnya dikarenakan ingin sampai tepat waktu dalam keadaan serentak sehingga menimbulkan tundaan dimana orang banyak melakukan aktivitas di waktu tertentu. Tidak hanya itu kemacetan dapat dipengaruhi oleh Weaving yang mana suatu bagian antara dua gerakan lalu lintas menyatu dari Stasiun Kereta Api ke Arah Jalan Bengkulu Pasar Tengah [12].
       Kemacetan dilihat dari dampak sosial membuat stress, kesal, lelah hingga waktu yang terbuang. Dampak kemacetan dari sisi ekonomi dapat dilihat dari sisi manfaat yang hilang dan biaya yang harus dikeluarkan.  Kemacetan membuat pengguna kendaraan bermotor harus mengeluarkan biaya yang lebih banyak untuk pembelian bahan bakar minyak. Masyarakat yang bekerja juga kehilangan pendapatan mereka karena terlambat masuk kantor.Secara  keseluruhan,  Indonesia  kini  menjadi  negara  urutan  ketiga  di  Asia  Tenggara  yang  paling banyak menggunakan kendaraan bermotor setelah Thailand dan Vietnam.  Menurut data Biro Pusat Statistik, BPS (2020), jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2020 telah mencapai 136.137.451 Unit, dari jumlah tersebut sebanyak 84,4% atau sekitar 115.023.039 unit merupakan sepeda motor. Kerugian lingkungan yang paling utama dari kemacetan transportasi adalah masalah  pencemaran  udara.  Polusi udara tersebut disebabkan karena emisi bahan bakar kendaraan bermotor akibat kemacetan transportasi. Polusi udara akan mengurangi kualitas udara yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan Kesehatan manusia.  Keadaan ini akan meningkat jika jumlah penduduk perkotaan semakin meningkat yang mengakibatkan jumlah penduduk yang terpapar polusi udara juga meningkat.  Reaksi pembakaran bensin : C7H16 + 11O2 ------- 7CO2 + 8H2O. Selain Dampak lingkungan berdasar  kajian  Badan  Pengelola  Transportasi  Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan  tahun  2021,  bahwa  kemacetan  yang  terjadi  di  daerah  terpadat  di  Indonesia,  Jabodetabek,  mengakibatkan  kerugian  ekonomi  senilai  Rp71,4  triliun  per  tahun.  Kerugian itu berasal dari pemborosan bahan bakar minyak (BBM) dan menurunnya produktivitas karena hilangnya waktu masyarakat selama terjebak macet. Dari kajian tersebut per hari terjadi pemborosan BBM sebanyak 2,2  juta  liter  di  enam  kota  metropolitan  yang  menjadi  acuan.  Sedangkan, nilai waktu yang hilang dinyatakan sebesar 6 juta orang-jam per hari [13]. Dalam penelitian yang dilakukan Kawalur,dll. 2020 kemacetan dapat menggakibatkan pengguna jalan merasakan waktu yang terbuang, Boros Bensin, Mengurangi Pendapatan dan Kenyamanan terganggu. Kemacetan juga menyebabkan keruggian dalam pemakaian BBM sebesar Rp 63.875.000.00 Per/Tahunnya [14].