Seperti kata Menhan Ryamizard Ryacudu, perlu litpers pendalaman, kalau terpapar dan anti Pancasila ya jangan dilanjutkan, diberhentikan. Dalam kasus Enzo keputusan berada pada Gubernur Akmil dan Kapus intel TNI AD.
Saat masih aktif, penulis bertahun-tahun pernah menangani seleksi litpers. Jangankan baru calon, sudah jadi taruna saja kalau tidak memenuhi syarat/aturan di Akademi TNI atau adanya informasi yang terbukti negatif terhadap si taruna ya diberhentikan. Pada dasarnya tim intelijen penyeleksi tegas menyikapi kasus litpers, kalau berwarna abu-abu saja diberhentikan, lebih-lebih hitam, kalau hijau terus.
Aspam Kasad disarankan melakukan pemeriksaan sekuriti komprehensif terhadap kasus Enzo, baik pengamanan personil, materiil, informasi dan kegiatan seleksi, sebagai langkah cegah tangkal kemungkinan adanya infiltrasi. Kasus Enzo cukup diselesaikan internal TNI AD, secara sistem bukan diselesaikan oleh Mabes TNI, ataupun Panglima TNI.
Kasus "Blackout" PLN
Pemadaman listrik secara massal 8-18 jam yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) menjadi topik hangat untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah terdampak seperti Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat (Kompas)
Pemadaman listrik secara serentak sejak pukul 11.00 WIB hingga malam hari ini terjadi karena sistem di SUTET Ungaran-Pemalang blackout. Blackout-nya SUTET Ungaran-Pemalang membuat aliran listrik di dua sirkuit tersebut turun drastis, memengaruhi sirkuit Depok-Tasikmalaya, sehingga kejadian ini disebut N minus 3.
Artinya, terjadi gangguan listrik pada 3 SUTET secara bersamaan. Inilah yang menyebabkan pemadaman serentak terjadi.
"Karena tegangan turun akhirnya sirkuitnya terlepas, sistem listrik antara Barat dan Timur terpusah. Inilah yang menyebabkan listrik di bagian Barat Mati sementara Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali menyala," jelas Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Raharjo Abumanan.
Blackout mendadak dan cukup lama baru teratasi jelas menimbulkan gangguan terhadap seluruh sistem yang menggunakan listrik. Dampak  yang timbul menyangkut hak-hak publik juga merugikan perekonomian dan juga pertahanan negara. Disimpulkan bahwa ketahanan energi lemah dan rawan, ini sebuah catatan khusus, bahaya bagi bangsa Indonesia.
Di sinilah dibutuhkan pemeriksaan sekuriti oleh intelijen disamping dilakukannya audit teknologi. Pemeriksaan sekuriti dilakukan untuk menemukan titik rawan PLN dari sisi personil, materiil, informasi dan kegiatan. Mengatasi kerawanan diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menutup celah kelemahan yang dapat menghancurkan PLN pada masa mendatang.
Sementara Audit Teknologi dilakukan oleh BPPT untuk memeriksa sistem, sarana, operasional dan lain sebagainya, dengan tujuan menilai mengapa kasus terjadi dan bagaimana mengantisipasinya di masa mendatang. Sementara dinilai belum perlu dilakukan Audit Forensik, yang ujungnya penindakan hukum.
Kesimpulan
Dari tiga kasus di atas, terlihat bahwa langkah pemeriksaan sekuriti perlu dilakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi. Intelijen menangani kasus untuk menemukan kerawanan dalam rangka langkah preventif sebelum ancaman muncul. Bahasa pengamanannya, ini adalah upaya cegah tangkal. (PRAY)