Mohon tunggu...
Prawatiya Kusumapamungkas
Prawatiya Kusumapamungkas Mohon Tunggu... -

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Anak Jalanan Dilihat dari Kacamata Sosiologi Hukum

2 Januari 2015   02:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:00 1721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena anak jalanan di Negeri kita tercinta Indonesia masih banyak ditemukan di berbagai lokasi. Anak jalanan merupakan seorang anak yang masih berusia kurang dari 16 tahun yang bekerja di jalan-jalan perkotaan tanpa adanya perlindungan dan mereka menghabiskan waktu sehari-harinya dengan berada di jalanan.

Faktor-faktor yang menyebabkan seorang anak menjadi “anak jalanan” antara lain dikarenakan oleh faktor lingkungan, faktor kemiskinan, dan kekerasan di dalam keluarga. Lingkungan para anak jalanan begitu keras tak jarang kehidupan di lingkungan mereka banyak yang melakukan tindakan yang melanggar norma masyarakat dan melanggar hukum, perbuatan itu seperti mabuk-mabukan, bermain perempuan, mencopet, jambret dan masih banyak lagi. Kesejahteraan secra materi anak jalanan juga dibilang masih kurang dari cukup, kalu kondisi ekonomi mereka cukup tidak mungkin juga anak-anak itu turun ke jalan untuk bekerja, faktor kemiskinan ini yang menyebabkan seorang anak untuk turun ke jalan untuk mencari penghasilan yang tidak seberapa demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, seharusnya dengan umur mereka yang masih dibawah umur 16 tahun mereka selayaknya mendapatkan pendidikan yang mumpuni untuk bekal kehidupan nanti. Para anak jalanan tak jarang juga yang mengalamikekerasan di dalam keluarganya, terkadang mereka dipaksa oleh orang tuanya untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya dan terkadang mereka dengan hal itu mencari pelarian yang kurang baik, yang tak sepatutnya dilakukan oleh anak dibawah umur 16 tahun.

Pada tingkat nasional terdapat sekitar 2,5 juta anak jalanan yang mendapat bantuan pembinaan keterampilan dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, Dinas Sosial, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Fenomena anak jalanan sekarang ini merupakan suatu gejala global yang memang harus dilakukan pembinaan kepada mereka oleh pemerintah.

Menurut Peter Davis (1994), pertumbuhan urbanisasi dan membengkaknya daerah kumuh di kota-kota yang paling parah keadaanya adalah di negara berkembang telah memaksa sejumlah anak yang semakin besar untuk pergi ke jalanan ikut mencari makan demi kelangsungan hidup keluarga dan bagi dirinya sendiri. Banyaknya faktor buruk pada anak jalanan menyebabkan mereka yaitu anak jalanan melakukan penyimpangan sosial. Perilaku menyimpang yang mereka lakukan antara lain pencurian, pemerkosaan, mabuk-mabukan dan pembunuhan yang sangat bertentangan dengan norma sosial. Untuk mengatasi hal ini sangat diperlukan pemerintah dan masyarakat untuk memnimalisir hal tersebut. Di dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa “ kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak “.

Berdasarkan bunyi pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, menurut penulis ketentuan di dalam pasal itu seharusnya lebih ditegakkan agar pertumbuhan anak jalanan tidak semakin meledak dan anak-anak jalanan memperoleh kesempatan untuk dapat hidup layaknya anak-anak lain yang siap menyongsong masa depan yang lebih indah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun