Mohon tunggu...
Emanuel Pratomo
Emanuel Pratomo Mohon Tunggu... Freelancer - .....

........

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penanganan Keamanan Pakan untuk Keamanan Pangan

4 Agustus 2015   13:32 Diperbarui: 4 Agustus 2015   13:32 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 [caption caption=" "][/caption]

Jika berbicara keamanan pangan tidak akan terlepas dari aspek keamanan pakan. Hal ini disebabkan keamanan pakan merupakan mata rantai penting dari keamanan pangan, khususnya pangan yang bersumber dari hewan seperti susu, telur, daging dan ikan.

Demikian intisari seminar dengan tema "Public Awareness: Feed Safety for Food Safety" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian RI dalam event Indo Livestock 2015 Expo & Forum di Grand City Convex Surabaya, 29 Juli 2015 lalu. Seminar yang dimoderatori  oleh Ir.Mursyid Ma'sum (Direktur Pakan Ditjen PKH Kementan RI), menghadirkan para pembicara Drh. Desianto Budi Utomo PhD (Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Ternak), Drh. Fajar Sumping PhD (Kepala Balai Besar Veteriner Wates DIY), Ir.Didik Purwanto (Feedloter).

Prof Dr.Ir. Muladno MSA (Direktur Jenderal PKH Kementan RI) dalam kata sambutan pembukaan seminar, berharap informasi dari materi hasil seminar dapat tersebar sampai ke peternak, khususnya mayoritas peternak yang jumlahnya banyak tapi masih memiliki tingkat pemahaman yang rendah.

Desianto Utomo dalam presentasinya menjelaskan penggunaan Antibiotic Growth Promoter (AGP) pada pakan ternak unggas. AGP sebagai imbuhan pakan untuk membantu menekan mikroba tidak menguntungkan dan membantu mikroba tumbuh lebih baik untuk pencernaan makanan.

AGP dalam dosis kecil mampu meningkatkan daya absorpsi pada pakan. Namun masih ada resistensi pada manusia yang konsumsi unggas yang menggunakan antibiotik. Di Indonesia masih ada tumpang tindih penggunaan AGP dan antibiotik lainnya. Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal PKH 14 Juli 2015 saat ini masih diperbolehkan 5 jenis AGP untuk dapat digunakan dalam masa transisi hingga 2 tahun ke depan. Regulasi harus didasarkan pada risk assesment.

Penerapan pelarangan penggunaan AGP di Indonesia harus jelas aturannya dan harusnya aturan larangan diterbitkan oleh pejabat setingkat menteri. Jika hanya setingkat dirjen, surat tersebut tidak kuat hukumnya.

Jepang dan AS tidak melakukan pelarangan tapi melakukan kontrol dan pembatasan yang ketat. Thailand melarang penggunaan AGP untuk produk pasar ekspornya. Sementara negara negara Skandinavia mulai melarang antibiotic sejak 40 tahun lalu.

Fajar Sumping menjelaskan optimalisasi produktivitas ternak dalam peningkatan profit. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan pertumbuhan produksi (dengan penggunaan HGP/Hormone Growth Promoter dan AGP/Antibiotic Growth Promoter), peningkatan performan dan mutu, serta peningkatan efisiensi pakan.

Persyaratan teknis umum: sifat genetik bibit, kondisi ternak sehat, pakan harus cukup, umur ternak & waktu pemberian, waktu henti, interaksi dengan komponen pakan, homogenitas zat aktif dalam pakan, stabilitas zat aktif dalam pakan. Persyaratan keamanan yang dibutuhkan: jenis HGP/AGP, dosis & waktu cara pemberian, waktu henti, monitoring residu/resistensi, pertimbangan keamanan lingkungan, serta labeling, recording & ketelusuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun