Mohon tunggu...
Emanuel Pratomo
Emanuel Pratomo Mohon Tunggu... Freelancer - .....

........

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Akreditasi Akademi Perkeretaapian Indonesia

5 Mei 2016   23:05 Diperbarui: 5 Mei 2016   23:18 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Sertifikat Akreditasi API Madiun oleh Hermanto Dwiatmoko kepada Catur Sasongko (SumberFoto: DJKA Kementerian Perhubungan RI)

 

Semakin membaiknya layanan angkutan  perkeretaapian serta semakin meningkatnya kualitas infrastruktur perkeretaapian, semakin tinggi pula minat dan tingkat ekspetasi masyarakat pengguna layanan angkutan kereta api. Semua itu tentu saja sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) berkompetensi. 

Berdasarkan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional hingga tahun 2030, kebutuhan SDM perkeretaapian untuk regulator perkeretaapian mencapai kuranf lebih 1720 orang. Untuk SDM operator perkeretaapian mencapai kurang lebih 78.740 orang. 

Sejak tahun 2014 telah terbentuk Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) di Madiun Jawa Timur. Usulan pembentukan kelembagaan API Madiun dilakukan secara pararel dengan usulan pembentukan program studi. Usulan pembentukan program studi API yang dituangkan melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI meliputi:

√ D3 Teknik Bangunan & Jalur Perkeretaapian (TBJP)

√ D3 Teknik Elektro Perkeretaapian (TEP)

√ D3 Teknik Mekanika Perkeretapian (TMP)

√ D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian (MTP)

 

Untuk pembentukan usulan kelembagaan API Madiun dituangkan melalui SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. B/2702/M.PAN-RB/2014 tentang pembentukan kelembagaan Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun. Kemudian Kementerian Perhubungan RI menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan RI No: PM 30/2014 tentang organisasi dan tata kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada 8 Agustus 2014. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun