Mohon tunggu...
Emanuel Pratomo
Emanuel Pratomo Mohon Tunggu... Freelancer - .....

........

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Saatnya Si Miskin dan Si Kaya Duduk Sejajar dalam Layanan BPJS Kesehatan

19 Juni 2016   23:37 Diperbarui: 19 Juni 2016   23:50 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompasiana Nangkring bersama BPJS Kesehatan (Foto:dokpri @prattemm)

Pada 23 April 2016 lalu dalam peringatan Hari Bumi, mendapatkan kesempatan meliput kegiatan susur sungai Ciliwung bersama Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta Utara. Aksi nyata ini sebagai bagian kontribusi dalam upaya merawat alam dan bumi. Berbagai elemen pemangku kepentingan bersama para Relawan PMI serta warga sekitar pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS), semua saling bergotong-royong dalam melakukan pembersihan sampah/lumpur yang mengendap di sungai. Kemudian kegiatan juga dilakukan dengan pembuatan lubang biopori, pembuatan taman bertingkat & terbuka hijau, pengolahan sampah dan pengelolaan bank sampah di sepanjang bantaran sungai. 

Semua itu tentunya sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi potensi kebencanaan iklim, serta untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas kesehatan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa kawasan padat penduduk di pinggiran aliran sungai,  memiliki kecenderungan gangguan kesehatan yang sangat kompleks. Mayoritas penduduk yang pra-sejahtera dan berpenghasilan rendah ini, selain rentan dengan berbagai macam penyakit juga sangat sulit mengakses fasilitas kesehatan akibat tidak terjangkaunya biaya pengobatan rumah sakit. 

Ketika mengunjungi dua rumah yang telah direhabilitasi menjadi lebih sehat oleh Komunitas Anak Ciliwung, sempat ngobrol dengan para penghuninya. Mereka semua menyatakan terima kasih atas dukungan pemerintah dalam pembenahan lingkungan pinggir sungai yang bersih dan sehat. Saat ini telah sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai. Mereka ternyata juga telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ada juga anggota keluarga mereka yang terdaftar sebagai pekerja penerima upah maupun sebagai peserta mandiri/bukan pekerja.

Ketika ditanya apakah mereka yang non-PBI turut aktif membayar iuran tepat waktu setiap bulan, dengan mantap dijawab bersama alasan logis. Meski saat ini mereka belum menggunakan fasilitas dari apa yang dibayar tiap bulan, semua ini akan dapat bermanfaat bagi anggota keluarga mereka terutama para lansia orangtua dan kakek nenek mereka serta para balita yang harus sering mengunjungi puskesmas dan rumah sakit. Istilahnya tanggung renteng meniru apa yang mereka maksud. Semua ini berkat edukasi dan sosialisasi JKN oleh para pemangku kepentingan kesehatan di wilayah tersebut.

 

Antrian Layanan BPJS Kesehatan (Screenshot Youtube/BPJSKesehatan)
Antrian Layanan BPJS Kesehatan (Screenshot Youtube/BPJSKesehatan)
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan (screenshot Youtube/BPJSKesehatan)
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan (screenshot Youtube/BPJSKesehatan)

Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2014 mencapai 133.423.653 orang, terus meningkat 156.790.287 orang pada tahun 2015. Menurut data 1 April 2016 jumlah kepesertaan telah mencapai 164.745.113 orang. Sementara jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama mencapai 18.437 unit (2014), 19.969 unit (2015), 20.067 unit (2016). Untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan mencapai 1601 unit (2014), 1847 unit (2015), 1863 unit (2016). Untuk fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik-optik dan lainnya mencapai 2275 unit (2014), 2813 (2015), 2808 (2016). Fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri dari puskesmas, dokter pribadi perorangan, dokter gigi,  klinik pratama,  klinik TNI - Polri. 

Tingkat ekspetasi masyarakat yang tinggi, tak hanya mengakibatkan antrian panjang namun juga berpotensi semakin besarnya defisit pendanaan JKN. Diperkirakan potensi defisit akibat klaim berobat lebih tinggi daripada penerimaan iuran peserta,  akan mencapai Rp. 7 trilyun. Seperti dikutip dari Harian Kompas,  Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus ikut bertanggungjawab dengan penambahan fasilitas kesehatan dasar, serta ikut bertanggung jawab dalam melakukan kampanye gaya hidup sehat untuk pencegahan penyakit. 




Menurut Bayu Wahyudi (Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan) dalam acara Kompasiana Nangkring bersama BPJS Kesehatan 25 Mei 2016 lalu, mengakui belum sempurnanya layanan BPJS Kesehatan. Sesuai amanah UU dalam memberikan fasilitas bagi masyarakat agar lebih sehat dan sejahtera, dengan dukungan pemerintah meski melakukan penyesuaian biaya asuransi sosial ini namun itu masih dibawah nilai aktuaria. Dengan demikian program JKN akan dapat berkelanjutan untuk dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Ada tiga pilihan berat yang dapat menjadi solusi yaitu dengan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN, menurunkan mutu layanan kesehatan, dan terakhir penambahan alokasi dana dari Pemerintah.

Fokus utama BPJS Kesehatan tahun ini adalah penerapan koordinasi manfaat atau dikenal sebagai kerjasama BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, perluasan dan kenaikan mutu fasilitas kesehatan tingkat pertama & lanjut,  peningkatan layanan online bagi peserta pekerja formal. Tentu saja peserta program JKN diharapkan konsisten dalam membayar iuran kepesertaan. Mulai dari yang masih sehat dan belum pernah menggunakan manfaat dari iuran yang telah dibayar, hingga yang telah selesai menjalani pengobatan dan mencapai kesembuhan pun diharapkan terus konsisten membayar iuran. Prinsip gotong-royong yang sehat menolong si sakit, yang muda menolong yang tua,  yang kaya menolong si miskin. Meskipun saat ini kita telah memiliki program proteksi asuransi swasta, diharapkan tentu juga untuk ikut serta dalam program JKN. Ini tentu saja mengacu bahwa nantinya pada 1 Januari 2019 seluruh warganegara Indonesia diwajibkan telah terdaftar dalam program JKN.

Kompasiana Nangkring bersama BPJS Kesehatan (Foto:dokpri @prattemm)
Kompasiana Nangkring bersama BPJS Kesehatan (Foto:dokpri @prattemm)
Sumber video: YouTube Official BPJS Kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun