Pembukaan Hari Konsumen Nasional 2016. Dokpri
26 April kemarin saya berkesempatan untuk ikut dalam sebuah acara yang diadakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas).
Sebenarnya sih Hari Konsumen Nasional ini bermula dari penetapan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999.
Tapi, Hari Konsumen Nasional pertama kali diresmikan pada tahun 2012 melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 yang menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional.
Sebenarnya pada acara kemarin saya berkesempatan untuk lebih jauh melihat badan dan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang memberikan berbagai pelayanan pada konsumen. Tapi saya tidak akan membahas itu dalam artikel ini.
Yang lebih membuat saya tertarik adalah ketika pidato pembukaan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyinggung soal perlindungan konsumen dan hak konsumen untuk mengadu ketika ada produk atau pelayanan yang tidak sesuai. Nah, ini yang membuat saya tertarik.
Kenapa? Karena saya (mungkin juga Anda) seringkali mengalami hal yang tidak menyenangkan sebagai konsumen baik ketika bertransaksi atau telah bertransaksi.
Contohnya sekitar 2 bulan lalu saya mengajukan klaim garansi untuk sebuah ponsel yang baru sekitar 5 bulan saya beli.Saya membeli ponsel tersebut di gerai resminya di kota Bogor.
Ketika saya beli ponsel tersebut, sales yang melayani saya mengatakan bahwa kerusakan yang bukan karena pengguna (seperti kena air atau yang lainnya), pasti akan ditangani dan masuk pada klaim garansi.
Ponsel saya ternyata mengalami kerusakan.Port headset dan charger tidak bisa digunakan, padahal tidak pernah kena air sama sekali. Tapi ketika saya klaim, pihak penjual berdalih bahwa ponsel saya kena air. Padahal sama sekali tidak pernah. Pada akhirnya saya tidak bisa mengklaim garansi tersebut dan malah membayar lebih untuk perbaikan.