Mohon tunggu...
Pratiwi Wulandari
Pratiwi Wulandari Mohon Tunggu... -

seseorang dengan pemikiran sederhana dan berharap kesederhanaan pikiran tersebut dapat ditransformasikan ke dalam aksi nyata. saat ini sedang menimba ilmu di FH UGM

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bantuan Hukum; Legal Aid or Legal Assistance?

29 September 2012   11:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:30 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


“If justice is gone, there is no reasons for a man to live longer on earth” (Immanuel Kant)


Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi martabat dan hak asasi warga negaranya.  Penghormatan terhadap martabat dan hak asasi warga negara ini berlaku pula dalam proses penegakan hukum. Bentuk nyata proses penegakan hukum yang menjunjung martabat warga negara adalah dengan menerapkan asas keseimbangan yang menyebabkan aparat penegak hukum mempunyai dua peran, yaitu sebagai pelindung kepentingan masyarakat, sekaligus sebagai pelindung harkat dan martabat dari warga negara. Perlindungan harkat dan martabat ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, termasuk kepada tersangka pelaku tindak kejahatan sekalipun. Seorang tersangka harus dijadikan sebagai subjek hukum yang mempunyai martabat, sedangkan kesalahan tersangka ditempatkan sebagai objek hukum. Hal inilah yang dikenal sebagai prinsip akusatur.


Konsekuensi nyata dari prinsip akusatur adalah pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah. Seorang tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah oleh pengadilan. Dalam proses membuktikan ada tidaknya kesalahan, seorang tersangka berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Seorang tersangka dapat memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya. Hal ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk perlindungan hak terhadap warga negara. Bahkan guna menjamin terpenuhinya hak mendapat bantuan hukum ini, negara mewajibkan semua pejabat yang berwenang untuk menunjuk penasihat hukum secara cuma-cuma bagi tersangka apabila ia tidak mampu menyediakan penasihat hukumnya sendiri.


Ada dua jenis bantuan hukum, yang pertama adalah legal aid, dan yang kedua adalah legal assistance. Legal aid berdenotasi sama dengan bantuan hukum pro bono, sedangkan legal assistance adalah bermakna pemberian jasa hukum dengan skala yang lebih luas tanpa meembedakan apakah klien pengguna jasa hukum tersebut mampu atau tidak.


Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pengertian bantuan hukum lebih mengarah kepada legal aid. Ini bisa dilihat dari definisi yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, yaitu bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum kepada orang miskin. Bagi masyarakat awam, besar kemungkinan terdapat kerancuan pemaknaan antara pengertian bantuan hukum secara umum dengan pengertian bantuan hukum yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.


Pemberian bantuan  hukum secara cuma-cuma atau yang lebih dikenal sebagai bantuan hukum pro bono (pro bono publico)atau legal aid adalah suatu upaya untuk mencapai keadilan bagi semua orang. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum menurut UU Bantuan Hukum hanya dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk dapat disebut sebagai pemberi bantuan hukum antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor yang tetap, memiliki pengurus, dan mempunyai program bantuan hukum.
Selain diatur dalam UU tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum pro bono juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum seperti yang telah dipaparkan diatas tidak menghapuskan kewajiban bagi seorang advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma. Seorang advokat tetap wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.


Terlepas dari kerancuan pengertian bantuan hukum diatas, tersimpan harapan yang besar akan terwujudnya keadilan yang tidak memihak. Tak peduli apakah orang tersebut mampu atau tidak, menggunakan jasa legal aid atau legal assistance, keadilan harus tetap ditegakkan agar hukum dapat memiliki kekuatan supreme di mata masyarakat. Karena bukan subjek hukumnya yang harus dihormati, tetapi hukum dan keadilan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun