Apa itu KIP?
Setelah resmi memiliki presiden baru yaitu Joko Widodo dan wakil presiden baru Jusuf Kalla, beberapa program diluncurkan pada tanggal 3 November 2014, salah satunya yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP, yang juga merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo. KIP ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang akan menyekolahkan anaknya yang berumur (6-21 tahun) untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. Bagi yang mendapatkan KIP, mereka akan diberi bantuan tunai dari pemerintah. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu yang terbatas dalam hal ekonomi untuk bersekolah, mencegah peserta didik putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah. Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, pemanfaatan dana PIP bisa digunakan untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa, seperti membeli keperluan sekolah, biaya transportasi ke sekolah, uang saku, praktik tambahan dan uji kompetensi.
Berapa besaran dana bantuan KIP?
Besaran dana yang diberikan kepada pemegang KIP berbeda tiap jenjang pendidikan. Pada tingkat SD/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, tingkat SMP/MTs Rp750.000 per tahun, dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp1.000.000 per tahun. Alokasi dana PIP 2022 berdasarkan skala nasional berjumlah 17.927.308 untuk siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK. Ada 2 bank yang ditunjuk pemerintah dalam mencairkan dana PIP 2022 yaitu bank BNI dan BRI. Penerima bantuan KIP tidak dapat melakukan pencarian dana ke bank secara langsung, tetapi harus mendaftarkan dirinya ke sekolah masing-masing agar dimasukkan datanya di dapodik. Setelah data terverifikasi, penerima KIP dapat mencairkan di bank setelah mendapatkan SK penetapan penerima manfaat PIP.
Penyaluran KIP Tidak Tepat Sasaran
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) belum sesuai, karena adanya ketidakhandalan pemilahan data calon penerima bantuan. Data yang digunakan sebagai sumber merupakan data pokok pendidikan (dapodik). Sedangkan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum digunakan sebagai acuan untuk pemberian bantuan. Hal tersebut mengakibatkan penyaluran bantuan belum tepat sasaran dan masih banyak anak yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut namun tidak menerimanya. Ada berbagai kasus yang muncul dalam penyaluran bantuan ini, salah satunya adalah "Anak direktur rumah sakit yang mendapatkan KIP". Bagaimana bisa, seorang anak yang berasal dari keluarga yang mampu tercatat sebagai pemegang KIP, tentu hal ini perlu dibenahi lagi oleh pemerintah.
Solusi Masalah
Keberhasilan program KIP harus didukung peran dari pemerintah daerah dan sekolah untuk membantu dalam pendataan agar penyaluran tepat sasaran.
Sumber gambar: http://edura.unj.ac.id/edura-news/2021/03/29/ini-persyaratan-dan-cara-mendaftar-untuk-kip-kuliah-2021/
https://pip.kemdikbud.go.id/home
https://seputarlampung.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-975632481/tersedia-pip-sebanyak-179-juta-siswa-sd-smp-sma-dan-smk-cek-data-terbaru-penyalurannya-per-5-oktober-2022
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210622165926-4-255132/duh-program-indonesia-pintar-rp28-t-tak-tepat-sasaran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H