Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Jabatan Eksekutif Cukup 1 Periode Saja

5 Maret 2019   09:46 Diperbarui: 5 Maret 2019   10:38 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Masa Reformasi sekarang ini (tahun 1998-2019), sebagaimana yg kita ketahui bahwa para pemimpin lembaga eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota) memiliki kesempatan untuk menduduki kursi jabatannya selama maksimal 2 periode (di mana 1 periode memiliki jangka waktu 5 tahun).

Memang kalau kita perhatikan pembatasan masa jabatan selama maksimal 2 periode itu adalah hal yang wajar dalam proses berdemokrasi, tetapi di dalam kenyataan pelaksanaannya, rentan menimbulkan masalah.

Masalahnya adalah jika di dalam suatu pemilu, ada pihak petahana (pihak yg sedang berkuasa saat ini) yang juga ikut serta mencalonkan dirinya untuk masa jabatan yg kedua kalinya, maka pihak petahana tersebut berpotensi merekayasa jalannya pemilu sedemikian rupa sehingga proses pemilu menjadi tidak fair (tidak adil) guna menguntungkan pihak petahana itu sendiri.

Sebagai contoh, pada Pilpres 2019 saat ini (Jokowi sebagai pihak petahana vs Prabowo sebagai calon presiden yg baru), ada begitu banyak ketidakadilan yg terjadi, di mana pihak kepolisian, bawaslu, dan perangkat eksekutif tingkat bawah (kepala camat, desa, dan lurah) hanya berpihak kepada pihak petahana saja sehingga terjadi ketidakadilan bagi lawan saing dari pihak petahana yg kemudian memicu rasa kebencian dan perpecahan antar sesama anak bangsa.

Akan mustahil jika kita mengharapkan keadilan dan kejujuran dari pihak petahana dalam melaksanakan pemilu (bahkan seandainya pun kita tahu bahwa pihak petahana itu memiliki kepribadian yang baik dan jujur), karena bagaimanapun, pihak petahana juga adalah manusia yg pasti memiliki kekurangan-kekurangan.

Oleh karena itu, sistem (undang-undang) berdemokrasi-lah yg harus diperbaiki agar mampu mengeliminasi masalah ketidakadilan yg terjadi di dalam proses berdemokrasi sekarang ini.

Sebuah gagasan untuk membatasi masa jabatan eksekutif menjadi 1 periode saja dikemukakan oleh Salim Said ketika berbicara di dalam acara ILC (Indonesia Lawyers Club) pada tanggal 26 Februari 2019 di saluran televisi TvOne.

Pembatasan 1 periode masa jabatan eksekutif ini juga akan diimbangi dengan perpanjangan jangka waktu memimpin utk setiap periode, sebagai contoh jika sekarang ini 1 periode memiliki jangka waktu 5 tahun, maka nantinya 1 periode memiliki jangka waktu yg sedikit lebih panjang, yaitu 6 atau 7 tahun.

Menurut penulis, gagasan ini sederhana tetapi sangat efektif untuk mengeliminasi potensi masalah yg terjadi di dalam proses berdemokrasi sekarang ini. Adapun keuntungan yg diperoleh dari berlakunya pembatasan 1 periode masa jabatan eksekutif dapat dilihat sbb :

  1. Menghilangkan ambisi di dalam diri sang pemimpin eksekutif untuk kembali berkuasa, sehingga pemimpin eksekutif akan memiliki fokus dan perhatian yg lebih baik untuk mengurus rakyat dan bukan politik. Dan disamping itu, juga akan meminimalkan potensi kecurangan di dalam penyelenggaraan pemilu yg dilakukan oleh pihak petahana.
  2. Memberikan kesempatan yg lebih banyak bagi para putra-putri terbaik bangsa untuk memimpin negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun