Negara Indonesia adalah negara yang rawan bencana alam dan tercatat sudah banyak kali mengalami gempa, seperti diantaranya adalah :
- Tsunami Aceh 2004 (korban 283,106 jiwa),
- Gempa Yogyakarta 2006 (korban 5,780 jiwa),
- Letusan Gunung Merapi 2010 (korban 353 jiwa),
- Gempa Mentawai 2018 (korban 565 jiwa),
- Gempa-Likuifaksi Tanah-Tsunami Palu-Sigi-Donggala 2018.
Bencana alam (seperti gempa, likuifaksi tanah, tsunami, letusan gunung berapi) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kepulauan negara Indonesia.
Oleh karena itu, pembangunan fisik dari fasilitas umum maupun bangunan yang ada di Indonesia perlu memperhatikan secara serius mengenai antisipasi bencana yang mungkin dapat terjadi di wilayah lokal.
Saat ini, tidak ada Undang-Undang dan Peraturan Nasional yang mengatur mengenai standar pembangunan fisik di suatu wilayah, apalagi di wilayah yang rawan bencana alam.
Warga bisa dengan bebas membangun rumahnya sendiri tanpa harus melalui pengecekan dari pihak pemerintah daerah setempat terlebih dahulu. Alhasil, ketika bencana alam datang, yang terjadi adalah daerah tersebut hancur luluh lantak dihajar dengan bencana alam dan ribuan orang meninggal.
Harapannya adalah pemerintah dapat serius memperhatikan masalah penanggulangan bencana alam, mulai dari memperhatikan secara teliti terhadap rancangan pembangunan wilayah desa / kota hingga menata kembali peraturan standar pembangunan fisik dari bangunan yang berada di daerah rawan bencana agar ke depannya, kita dapat menghadapi bencana alam dengan lebih baik lagi dan tidak menimbulkan korban jiwa yang berjumlah besar.