Selain itu, apabila dalam 3 tahun berturut-turut seorang Insinyur Profesional tidak melaporkan PKB ke Badan Pelaksana PKB PII Pusat maka Sertifikat Insinyur Profesional akan di bekukan sehingga di wajibkan untuk mengisi FAIP dan menjalani proses wawancara kembali.Â
Di sela-sela pelatihan, terjadi obrolan ringan antara para peserta pelatihan dan pengurus PII cabang Batam, salah satu nya membahas mengenai acara diseminasi AD ART PII yang di hadiri oleh perwakilan PC Batam yaitu Sudomo, ST IPP bertempat di Jakarta pada tanggal 12 - 13 Juli yang lalu. Acara Diseminasi di hadiri oleh Ketua Umum PII Dr.Ir.Heru Dewanti, M.Sc.(Eng.), IPU dan  Ketua Komite Pengembangan Organisasi Dr. Ir. Qiqi Asmara, M.Si, IPM. Â
Selain dari pada itu perwakilan dari Pengurus cabang dan pengurus wilayah dari berbagai daerah turut hadir di acara tersebut. Terdapat perubahan fundamental dri usulan AD ART yang baru, Disentralisasi Kewenangan menjadi topik utama selain sinkronisasi antara Undang-undang dan Peraturan pemerintah mengenai keinsinyuran (UU No 11 Tahun 2014 dan PP 25 Tahun 2019) Â terhadap kondisi dunia keinsinyuran Indonesia.Â
PII Cabang Batam, telah mengajukan usulan pada pasal-pasal sesuai dengan aspirasi dari anggota PII cabang batam yang di rangkum dalam musyawarah cabang pada April 2019 yang lalu.Â
Ke depannya PII Cabang Batam akan menjadikan agenda assistensi pelatihan pengisian PKB rutin di laksanakan minimal sebulan sekali agar anggota PII cabang Batam semakin banyak yang secara mandiri mengisi dan melaporkan PKB setiap tahunnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H