Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati - hati terhadap peningkatan kejahatan keuangan digital yang semakin marak menjelang pergantian tahun. Tren penipuan yang melibatkan investasi ilegal dan pekerjaan paruh waktu berbasis aplikasi terus berkembang.
Otoritas JasaKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa aktivitas keuangan ilegal sering kali menyesatkan masyarakat, terutama mereka yang mencari peluang tambahan penghasilan atau investasi dengan imbal hasil tinggi.
"Belakangan ini, tren kejahatan keuangan ilegal yang banyak terjadi adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi, seperti melihat dan mengklik video, yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus jika berhasil merekrut anggota baru (member get member)," ujar Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/24).
Friderica menjelaskan bahwa praktik semacam ini sering disalahartikan sebagai peluang usaha legal, padahal kerap berujung pada kerugian finansial. Selain itu, ia juga menyoroti modus penipuan lebih canggih, seperti impersonasi, di mana pelaku menggunakan nama entitas atau perusahaan terkenal tanpa izin untuk menawarkan invesstasi atau pengelolaan dana.
Penipuan dengan modus ini memanfaatkan reputasi entitas terkenal untuk menipu masyarakat, padahal perusahaan tersebut sama sekali tidak terlibat dalam penawaran investasi, baik dari segi legalitas badan hukum maupun izin operasionalnya, sebelum memutuskan berinvestasi.
"Masyarakat perlu memastikan legalitas dari penawaran investasi, baik dari sisi badan hukum entitasnya maupun izin kegiatan yang dilakukan," tegas Friderica. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berpikir logis saat menilai penawaran investasi. Tidak semua imbal hasil tinggi merupakan peluang yang realistis.
Untuk mencegah penipuan impersonasi, Friderica menyarankan masyarakat untuk memverifikasi keaslian penawaran dengan menghubungi kontak resmu dari entitas yang bersangkutan.
Sebelumnya, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokit 2.930 entitas pinjaman online sepanjang Januari hingga 30 November 2024. Selain itu, OJK telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak debt collector ilegal, serta 310 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. OJK juga meminta pemblokiran 228 rekeninng bank terkait aktivitas keuangan ilegal melalui kerja sama dengan pengawas perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H