Mohon tunggu...
Prasetya Eka Fitriansyah
Prasetya Eka Fitriansyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

saya suka kucing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PKKMB PSDKU Day 2

22 Agustus 2023   07:47 Diperbarui: 22 Agustus 2023   08:01 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Sedangkan perundungan adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.

Terdapat sekitar 88% perempuan yang mengalami kekerasan seksual pada tahun 2015-2021. Di malang, rata-rata memiliki kasus kekerasan seksual yang sama yaitu, terdapat sepasang pemuda pemudi yang berpacaran kemudian mereka melakukan hubungan badan yang ketika melakukan hal itu, salah satu diantaranya mendokumentasikan. Ketika hubungannya kandas salah satu pihak ataupun keduanya saling mengancam untuk menyebarkan video tersebut.

Bela Negara dan Kebangsaan (Pak Darto TNI AD)

Wawasan kebangsaan dan bela negara secara umum bertujuan untuk mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa. Bela secara bahasa memiliki arti merawat, memelihara, dan baik. Sedangkan negara memiliki arti sekelompok sosial yang dibentuk dengan adanya politik yang mengatur segala hal didalamnya.

Wawasan negara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan. Segala hal yang bersangkutan dengan pemecah belah bangsa sangat dilarang, karna dapat menimbulkan kerusuhan dan kesengsaraan.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Anti Narkoba, dan Perundungan (Ibu Darwati Polwan)

Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas :

  • Kekerasan nonfisik, seperti bersiul ketika kepada orang lain, menggoda orang lain, dll
  • Kekerasan fisik, seperti mengelus, mencium, meraba bagian tubuh orang lain.
  • Pemaksaan kontrasepsi, seperti pemaksaan menggunakan KB agar tidak hamil.
  • Pemaksaan sterilisasi, sama seperti pemaksaan kontrasepsi hanya saja pemaksaan sterilisasi berakibat tidak dapat hamil selamanya.
  • Penyiksaan seksual, seperti melakukan kekerasan fisik ketika berhubungan badan.
  • Dll.

Pesan dan Kesan Selama PKKMB Day 2

PKKMB day 2 sangat menambah wawasan saya mengenai segala hal yang harus dilakukan oleh mahasiswa dalam kehidupan kuliah. Pemateri yang dihadirkan juga sangat luar biasa, materi yang dibawakan seluruhnya dapat saya pahami dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun