Pada pertengahan Agustus yang lalu Saya mengikuti Intermediate Training (Latihan Kader 2 di HMI Cabang Cianjur). Pada kesempatan ini saya akan melakukan critical review mengenai materi tentang hukum dan keadilan sosial yang disampaikan oleh salah satu pemateri pada saat itu. Di awal pemateri menyampaikan mengenai teori hukum murni. Namun pada realitanya hukum dapat digoyahkan oleh beberapa aspek seperti aspek politik, ekonomi, sosial, agama, budaya, globalisasi dan lain-lain.Â
Pada aspek politik seringkali landasan hukum tidak terlalu diperhatikan demi mencapai kekuasaan, kemudian pada aspek ekonomi, banyak diliputi kepentingan demi tertarik akan materil dari pada penegakan hukum itu sendiri. Kemudian pada aspek sosial, saat ini dimunculkan dengan melakukan politik uang untuk mencapai kekuasaan. Aspek agama tentang hukum waris yang dimana dikatakan bahwa tidak adil, dan sering tidak diikuti oleh masyarakat pada umumnya. padahal sudah jelas dalam Al-quran seperti pada surah An Nisa Ayat 11 yang artinya "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Di bidang budaya juga hukum tidak dapat ditegaskan dengan sebaik-baiknya karena adanya kultur pada suatu wilayah seperti pada masyarakat Bali dan Papua. Kemudian pada saat ini dengan kemajuan era globalisasi sehingga mempengaruhi gaya hidup masyarakat itu sendiri.
Dengan penjabaran yang telah disampaikan pemateri seolah - olah hukum ini dimain-mainkan atas dasar kepentingan. Oleh karena saya menanyakan terkait " kalau hukum dimain-mainkan apa guna nya tujuan untuk mencapai masyarakat adil makmur dibentuk?." Padahal sudah jelas "negara indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)." Konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik maupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah 'the rule of law, not of man'. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya ( Jimly Asshiddiqie).
Kemudian selanjutnya pemateri menjabarkan mengenai arti murni yang berarti mendekati adil. Yang dimana suatu hukum murni ini membawa pada kebijakan. Oleh karena itu banyak dalam kalangan masyarakat ataupun kader HMI yang memasuki bidang politik dengan tujuan untuk dapat menduduki jabatan sehingga memiliki wewenang dalam membuat kebijakan. Lalu dibahas mengenai konflik hukum dan kontrak sosial bahwa rakyat sudah berkontrak sosial dengan jabatan negara untuk kembali kepada rakyatnya. Kemudian dibahas juga mengenai disparitas hukum, hukum islam, kofaris hukum dan keadilan sosial, hukum adat seperti pada aceh yang menggunakan syariat islam, dan Yogyakarta dipimpin oleh sultan sebagai gubernur nya dan tidak melalui demokrasi.
Namun dari yang disampaikan oleh pemateri tersebut, saya merasa tidak puas dalam definisi mengenai teori hukum murni. Merujuk pada Tesis Bambang Setia Merpati Praptomo (Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004), teori Hukum Murni dari Kelsen muncul setelah munculnya teori hukum kodrat, pemikiran tentang moral yang disebut "The Golden Rule", mazhab sejarah hukum, mazhab utilitarianisme hukum, mazhab sosiologi hukum, Analytical Jurisprudence dari Austin dan mazhab realisme hukum Amerika Serikat dan Skandinavia. Teori Hukum Murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teori hukum kodrat, teori tradisional di bidang hukum, sosiologi hukum dan Analytical Jurisprudence.Â
Teori Hukum Murni juga tidak sependapat dengan pemikiran realisme hukum Amerika Serikat. Sebagai kritik terhadap teori hukum kodrat. Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari relik-relik animisme yang menganggap alam sebagai legislator dan melepaskan hukum dari karakter ideologis menyangkut konsep keadilan dan atau value judgment.
Sebagai kesimpulannya mengenai hukum dan keadilan sosial ini harus kita terapkan dan kita tegaskan dalam kehidupan berbagsa dan bernegara demi menyongsong masa depan bangsa yang lebih baik dengan menggunakan hukum sebagai panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan bukan politik,ekonomi, sosial, agama, budaya, globalisasi dan lain sebagainya.
Referensi :