Mohon tunggu...
adi pranata
adi pranata Mohon Tunggu... Akuntan - Pranata

hanya pemulung kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Aturan Nikah Zonasi

28 Juni 2019   11:30 Diperbarui: 28 Juni 2019   11:50 1922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabarnya menteri agama akan menerapkan aturan nikah zonasi, dimana pasangan boleh menikah dengan pasangannya jika domisili rumah pasangan 100m. Aturan ini akan diberlakukan segera agar mampu menekan angka jomblo di Indonesia. Lalu bagaimana jika dalam jarak 100m dari rumah tidak ada wanita atau pria yang lajang? tenang jika hal itu terjadi, maka diijinkan mencari pasangan yang jaraknya bertahap kelipatan 100m berikutnya. 

Kabar ini tentu disambut baik oleh para jomblo yang sudah beribu-ribu km mencari pasangan mereka, dalam sistem zonasi ini diharapkan tidak ada lagi kasta istri2 cantik hanya untuk pria-pria berdompet tebal. Jadi dimungkinkan dengan cara ini akan ada kemerataan dalam pernikahan, tidak ada lagi yang ditanya kapan nikah? sedangkan dia masih jomblo. 

Semoga menteri agama mampu menerapkan sistem ini dengan baik, agar kelak Indonesia bilang manangulangi memperkecil persentase rakyat jomblo. 

kita dukung demi masa depan bangsa yang lebih baik 

merdeka... 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun