Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kepentingan bangsa dan Negara harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya. Agar kepentingan bangsa dan Negara dapat selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, melalui Memantapkan wawasan kebangsaan.
     Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Kita sebagai ASN harus berpedoman pada 4 (empat) Konsensus Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara agar Profesionalitas seorang ASN tercermin dalam kemampuannya untuk menghormati dan memperjuangkan persatuan serta kesatuan NKRI tanpa diskriminasi, serta mampu bekerja sama dengan beragam latar belakang individu demi mencapai tujuan bersama tanpa terpengaruh perbedaan. Dengan memahami dan menerapkan keempat konsensus dasar tersebut dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa, seorang ASN dapat meningkatkan profesionalitasnya secara signifikan. Hal ini akan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, efisien, serta penuh dengan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
     Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.
     Namun, terdapat kendala yang dihadapi oleh konsep negara, bangsa, dan nasionalisme dalam konteks Indonesia akibat perubahan lingkungan strategis, terutama akibat globalisasi dan etnik nasionalisme. Hal ini mengakibatkan pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang lebih berorientasi pada pasar atau ekonomi global. Isu-isu kontemporer yang menyita perhatian dalam ruang publik adalah Terorisme, Radikalisasme, Narkoba, Cyber Crime, dan Pencucian Uang (Money Laundry). Terorisme dan radikalisasi terjadi dalam sekelompok masyarakat karena pengaruh ideologi laten tertentu, kondisi kesejahteraan, pendidikan yang buruk, atau dampak globalisasi secara umum. Bahaya narkoba juga menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa. Sementara itu, kejahatan saiber (cyber crime) dan pencucian uang (money laundry) merupakan bentuk kejahatan yang semakin mengemuka dengan peran teknologi yang memberikan peluang kepada pelaku untuk beraksi di dunia maya tanpa teridentifikasi. Dalam konteks inilah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari luar dan dalam, Kesadaran PNS terhadap isu-isu strategis kontemporer ini merupakan hal yang krusial, karena tugas mereka sebagai pelayan masyarakat memerlukan pemahaman dan respons yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Dengan pemahaman yang kritis, PNS dapat berperan aktif dalam menjaga kestabilan dan kedaulatan negara serta mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa.
     Selain hal tersebut diatas, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai calon aparatur pemerintahan sudah seharusnya mengambil bagian di lini terdepan dalam setiap upaya bela negara, sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing. Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS adalah kesiapan untuk mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa dan kesiagaan untuk menghadapi berbagi ancaman multidimensional yang bisa saja terjadi di masa yang akan dating, Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS menjadi titik awal langkah penjang pengabdian yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara. Ketangguhan mental yang didasarkan pada nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan negara akan menjadi sumber energi yang luar biasa dalam pengabian sebagai abdi negara dan abdi rakyat.
     Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS bukanlah kesiapsiagaan untuk melaksanaan perjuangan fisik seperti para pejuang terdahulu, tetapi bagaimana melanjutkan perjuangan mereka dengan pranata nilai yang sama demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia. Adapun berbagai bentuk kesiapsiagaan dimaksud adalah kemampuan setiap CPNS untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
     Latihan kesiapsiagaan Bela Negara ini juga akan menjadi modal penguatan jasmani, mental dan spiritual dalam pelaksaaan tugas CPNS yang memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu Negara bangsa dari segala Ancaman, Ganguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil dapat selalu siap dan memberikan pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu setiap CPNS diharapkan selalu membawa motto "melayani untuk membahagiakan" dimanapun dan dengan siapapun mereka bekerja, dalam segala kondisi apapun serta kepada siapapun mereka akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan profesional yang merupakan implementasi kesiapsiagaan Bela Negara.
     Ketiga Modul Bela Negara, pada dasarnya menjadi satu kesatuan yang utuh, karena Modul 1, Modul 2 dan Modul 3 saling terkait satu dengan yang lainnya. Di dalam Modul 1 yang membahas tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, modul ini akan membuka pandangan para peserta Pelatihan Dasar CPNS terkait dengan Bela Negara untuk memahami bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai pulau besar dan kecil yang berjajar dari Sabang sampai Merauke, dan nilai-nilai untuk memahami arti Bela Negara. Modul 2 dikenalkan dengan berbagai isu kontemporer dan cara untuk melakukan analisis isu strategis kontemporer yang terjadi di zaman sekarang dan paling hit dan hot yang terjadi secara riil di lingkungan masyarakat Indonesia saat ini (Zaman Now). Selanjutnya untuk mempelajari dan mempraktekkan kedua modul 1 dan 2, maka disusunlah Modul 3 tentang Kesiapsiagaan Bela Negara. Didalam modul 3 ini dikenalkan bagaimana cara mendisiplinkan diri sendiri dengan baris berbaris, tata upacara dan protokol, kegiatan-kegiatan ini sebagai sarana untuk mendisiplinkan diri termasuk dalam menghadapi perubahan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H