Mohon tunggu...
May Ariesta
May Ariesta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa aktif semester 1 di Universitas Airlangga dengan program studi Akuakultur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kiat Pendidikan Anti Korupsi untuk Mencegah Maraknya Aktivitas Korupsi di Lingkungan Sekolah di Sidoarjo

16 Desember 2024   22:10 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi sudah bukan hal yang asing lagi untuk didengar atau dibicarakan oleh masyarakat. Perbuatan korupsi seharusnya menjadi hal yang tabu untuk dilakukan. Tetapi maraknya kasus korupsi yang merajalela membuat hal tersebut menjadi sesuatu yang lumrah dan bahkan banyak orang yang mulai menormalisasikan perbuatan tersebut. Mulai dari kalangan pejabat negara, pegawai negeri, masyarakat biasa, semua dapat melakukan tindakan korupsi. Tetapi perbuatan tersebut tidak sepantasnya kita banggakan.

Khususnya negara yang kita diami saat ini. Negara Indonesia, negara dengan maraknya kasus korupsi yang sering sekali kita dengar baik di media cetak maupun media digital. Dilansir dari detik.com, diketahui bahwa Indonesia termasuk ke dalam negara paling korup se Asia Tenggara. Dengan menduduki peringkat dunia ke-65. Asosiasi Global yang melawan Transparency International memberikan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dengan skala 0 (sangat korup) dan 100 (sangat bersih). Berdasarkan skala tersebut Indonesia mendapatkan skor CPI 34.

Jika dilihat dari statistik kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) kasus korupsi di Indonesia meningkat secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (kompas.co). Berikut merupakan data pemantauan ICW terkait jumlah kasus korupsi 5 tahun ke belakang :

Tahun 2019 : 271 kasus dan 580 tersangka

Tahun 2020 : 444 kasus dan 875 tersangka

Tahun 2021 : 533 kasus dan 1.173 tersangka

Tahun 2022 : 579 kasus dan 1.396 tersangka

Tahun 2023 : 791 kasus dan 1.695 tersangka

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia masih kurang melek perihal hukum dan keadilan. Ketika para pelaku korupsi dibiarkan begitu saja tanpa diadili sesuai hukum yang ada selamanya Indonesia akan menjadi negara yang rugi. Korupsi akan terus berkembang sampai sistem peradilan dapat menghukum pelaku kejahatan dan menjaga pemerintah tetap terkendali. Ketika keadilan dibeli atau diintervensi secara politik, rakyatlah yang menderita. Para pemimpin harus berinvestasi penuh dan menjamin independensi lembaga-lembaga yang menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Sudah saatnya mengakhiri impunitas korupsi," kata Franois Valerian, Ketua Transparansi Internasional (kompas.com).

Di samping itu, ada hal yang harus diingat bahwa setiap perbuatan pasti ada faktor yang mempengaruhinya. Menurut Ibnu Khaldun, seorang sejarawan asal Tunisia menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang melakukakan korupsi adalah hawa nafsu. Jika terdapat dalam suatu kelompok memiliki hasrat untuk hidup bermewah-mewah, maka untuk menutupi pengeluaran yang bermewah-mewah tersebut terjadilah tindakan korupsi (aclc.kpk.go.id)

Faktor tindakan korupsi juga dapat disebabkan oleh tiga faktor yaitu pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), dan rasionalization (rasionalisasi). Tiga faktor tersebut di sebut dengan Teori Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle Theory) yang dikemukakan oleh Donald R. Cressey. Teori tersbut ia simpulkan ketika ia mewawancarai 250 orang terpidana korupsi (dipb.kemekeu.go.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun