Mohon tunggu...
Pramudya MaulanaH
Pramudya MaulanaH Mohon Tunggu... Mahasiswa - FAKULTAS SYARIAH - UIN RM SAID SURAKARTA

Observer, Pengamat, Musikus, Melek Literatur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Vs Konvensional

21 Maret 2023   23:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:23 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN - Asuransi Syariah atau yang biasa dikenal sebagai takaful, memiliki definisi sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara para peserta dengan pengumpulan serta pengelolaan dana/aset tabarru' yang memberikan skema pengembalian guna menghadapi resiko tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah islam. Dalam asuransi syariah dana dikelola dalam dua pengelolaan yaitu pengelolaan dana tabaru dan juga dana tabungan yang sesuai dengan prinsip mudharabah. 

SEJARAH - tak dapat dipisahkan daripada definisi takaful sendiri, adanya praktiktakaful ini bahkan diketahui telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dimana dikenal adanya praktik yang disebut dengan Al Aqilah, praktik ini merupakan suatu kebiasaan daripada suku arab kuna dimana adanya kewajiban membayar dana finansial atas nama pembunuh dan pula pada zaman tersebut tercetus sebuah praktik yang dinamai dengan Al Diyah, yakni Kaum Muhajirin dari Bangsa Quraisy memiliki keharusan membayarkan uang darah dalam bentuk kerjasama. Lanjut pada zaman sahabat Umar r.a, yang menasionalkan praktik Al Aqilah. Perkembangan yang sedikit maju pada abad 14 hingga 17 karena pada abad tersebut muncul sebuah praktik asuransi perjalanan laut yang digagas oleh aliran sufi Kazeruniya di Malabar dan Cina, namun pada penghujung abad 17 harus terhenti karena adanya pesaing asuransi dari eropa yang menawarkan perlindungan yang lebih menarik. Berkembang hingga abad 19 dan 20, dimana ahli hukum Hanafiyah memberikan Ide utama dan gagasan hukum takaful. Ia adalah orang pertama yang memandang asuransi sebagai sebuah lembaga resmi. Yang kita ketahui sekarang ini, terdapat banyak jenis daripada asuransi syariah, antara lain; Asuransi Jiwa Syariah, Asuransi Pendidikan Syariah, Kesehatan, Investasi, dan juga Asuransi Kerugian Syariah.

ASAS - Berbicara tentang asas-asas ataupun prinsip dasar daripada Asuransi Syariah, terdapat beberapa asas dalam asuransi syariah diantaranya adalah Saling bertanggung jawab, saling tolong menolong, Saling melindungi, menghindari unsur gharar;maysir;riba. Adapun prinsip dasar menurut Hasan Ali, MA. yang dikutip dari bukunya yang berjudul Contribution to Islamic Economic Theory, prinsip tersebut adalah;

1. Tauhid, Setiap bentuk kegiatan dalam syariah islam harus didasarkan pada nilai nilai tauhid, dengan artian adanya cerminan bahwa setiap langkah yang kita ambil perlunya hati-hatian karena segalanya didasarkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Tersirat dalam QS Al Hadid ayat 4 yang artinya "... dan Dia (Allah) selalu bersamamu dimanapun kamu berada"

2. Keadilan, dalam takaful harus tercipta nilai nilai keadilan antara semua pihak yang ada dalam akad asuransi. dimana adanya proporsional antara Hak dan Kewajiban antara anggota dengan perusahaan asuransi

3. Kerjasama, dijadikan sebagai prinsip yang sifatnya universal dalam ekonomi syariah. Perwujudan perdamaina dan kemakmuran dalam kehidupan manusia, perpegang pada prinsip bahwa manusia adalah mahluk individu dan mahluk sosial.

4. Amanah, guna mewujudkan sebuah pertanggungjawaban dan menghindari adanya manipulasi.

5. Kerelaan, diterapkan pada semua pihak yang terkait guna memunculkan motivasi dari awal karena dalam asuransi syariah terdapat dana sosial atau tabarru' yang sifatnya adalah hibah maka perlunya kerelaan didalamnya.

SYARIAH VS KONVENSIONAL - Analisis daripada perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, terdapat perbedaan yang paling mencolok adalah dari konsep pengelolaannya. Asuransi syariah menggunakan pengelolaan yang dinamakan Sharing Risk. Sedangkan Konvensional menggunakan pengelolaan transfer risk.  Sharing Risk, ialah konsep dimana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong melalui aset Tabaru'. Transfer Risk, diartikan sebagai perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko atas meninggalnya seseorang atau hidupnya dipertanggungkan ke perusaan asuransi sebagai penanggung resiko,. Adapapun beberapa perbedaan lainnya, diantaranya;

  • Dalam Akad (Perjanjian)
    pada Asuransi Syariah menggunakan akad hibah (asset tabaru') sebagai bentuk tolong menolong. Sedangkan pada Konvensional kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
  • Kepemilikan Dana
    syariah menggunakan prinsip Sharing Risk melalui kumpulan dana Tabarru' sedangkan pada konvensional tidaklah sharing risk melainkan Transfer Risk, dimana prusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
  • Surplus Underwriting
    Proteksi syariah membagiakan surplus ke para peserta yang sesuai dengan regulasi yang ada. Pada Asuransi konvensioanl keuntungan underwriting menjadai pihak perusaaan asurasni dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
  • Dewan Pengawas Syariah
    Berbeda dengan asuransi konvensional, Takaful atau ASuransi Syariah memiliki Dewan pengawas yang memastikan prinsip syariah terlaksanakan dengan baik.
  • Halal
    Investasi aset Tabaru dilakukan sesuai syariat islam, dengan artian portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Berbeda dengan konvensional yang melibatkan instrumen non halal dalam investasi dana nya.
  • Bebas dari Unsur Gharar, maysir Maupun Riba.
    Pada prinsipnya asuransi syariah yang sesuai dengan syariat islam mengajarkan dalam hal Muamalah adanya keharusan menghilangkan unsur Ghara, Maysri maupun Riba yang jelas jelas menyebabkan kerugian para pihak. Tidak dengan prinsip konvensional yang mengutamakan adanya prinsip Riba dalam praktiknya.

AKAD - dalam asuransi syariah dikenal dua jenis akad yakni Akad Tabarru' dan Akad Tijariyah. 

Akad Tabarru, salah satu akad wajib ataupun akad utama dalam asuransi syariah sesuai dengan fatwaDSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 adalah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dan dengan tujuan untuk kebajikan atau tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial semata. Pengelolaan dana tabbaru' menggunakan akad tabarru atau hibah. Adapun akad selanjutnya adalah akad Tijarri, akad ini diartikan sebagai perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan transaksi ekonomi yang bersifat profit oriented. Akad Tijari dalam asuransi sering disebut sebagai prinsip mudharabah dalam asuransi syariah yang diartikan sebagai ntuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola, sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang.


Dalam kehidupan manusia, terdapat beberapa jenis akad selain kedua akad diatas. Misal, Akad Ijarah (dalam hal sewa menyewa kendaraan ataupun bangunan), Mudharabah (Bagihasil usaha), Wadiah (Tabungan di Bank), Rahn (Gadai kendaraan). Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akad tidak adapat terlepas dari kehidupan manusia, karena dengan akad kita dapat menentukan jalannya suatu transaksi (muamalah) dan guna kesesuaian akad dengan trasaksi yang dilakukan dapat menghindari timbulnya perselisihan ataupun konflik di kemudian hari.

ANALISIS BUKU - Review buku yang relevan dengan pembahasan diatas dengan judul buku yakni "Kontekstualisasi Takaful dalam Asuransi Modern"terbit pada 2010 ditulis oleh Mohd Ma'sum Billah diterbitkan Oleh Sweet & Maxwell Asia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun