2. Praktik Nabi Muhammad SAW
pada zaman rasul diterimanya praktik al-aqilah, dan juga adanya ketetapan dalam Konstitusi Madinah tahun 622M yang berkaitan dengan praktik asuransi itu sendiri dimana adanya praktik yang dinamakan praktik Al-diyah "Kaum muhajirin dari suku Quraisy bertanggungjawab a dan akan membayar uang darah dalam bentuk kerjasama, dan juga pembayaran dapat berupa dalam bentuk fidyah.
3. Praktik Para Sahabat Nabi
pada masa Umar r.a. diterapkannya praktik al-aqilah secara nasional. yangmana pada zaman sebelumnya praktik tsb. hanya sebatas untuk kalangan suku suku arab kuna.
4. Pertumbuhan pada abad 14 dan 17
Antara abad 14 dan 17 adanya sebuah aliran sufi di Malabar dan Cina dimana mereka mengelola perusahaan asuransi perjalanan laut yang dinilai sebagai pelindung dari kesialan dalam perjalanan laut. Dalam praktiknya pedagang menandatangani catatan dengan mencantumkan sejumlah uang yang di perjanjikan guna mendapat keselamatan, nantinya disaat kapal berlabun akan ada seorang agen yang mengumpulkan sejumlah uang. Namun, di akhir abad 17 aliran ini terpaksa menghentikan pengelolaan asuransinya dikarenakan munculnya perusahaan asuransi dari eropa yang menawarkan perlindungan yang lebih menarik
5. Perkembangan di Abad 19
Ahli hukum hanafi memberikan ide asuransi dan dasar dasar hukumnya, ia adalah orang pertama yang melihat asuransi sebagai lembaga resmi, menjadi pembuka mata bagi orang islam.Â
Dilanjut pada abad 20an asuransi syariah berkembang dinegara muslim maupun nonmuslim dengan permbangan yang memuaskan, Muhammad Abdul melegalkan praktik asuransi yang memandang pihak tertanggung dan pihak asuransi sebagai kontrak mudharabah. Sayangnya, tak sedikit cendikiawan yang masih menolak praktik asuransi khususnya asuransi jiwa. Maka perlunya inovasi serta menggali model alternatif asuransi syariah, untuk mengurangi bagian yang tidak berdasarkan syariat. Pada dasarnya umat islam juga memerlukan perlindungan dari resiko dan musibah.
KERANGKA KONSEPTUAL ASURANSI SYARIAH
Ajaran islam mengenai takaful diadopsi oleh pengelola asuransi islam, disebabkan asuransi memiliki tempat dalam hukum syariah. Takaful dapat diartikan sempitkan sebagai 'saling menjamin'. Dalam takaful terdapat empat pihak yakni; peserta yakni mereka yang membayarkan dana bersama, penanggung yaitu badan atau perusahaan yang mengelola dana, yang tertanggung yakni mereka yang menghadapi resiko dengan dibantu dana, penerima yakni mereka yang mendapat manfaat dari dana. Dalam hal dana yang dibayarkan peserta diletakkan pada dua bagian,Â