Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan cagar alam yang rusak hanya dapat dilakukan dengan mekanisme alam atau istilah ilmu ekologi disebut dengan suksesi alami. Sedangkan kegiatan restorasi apalagi rehabilitasi sekali lagi tidak dibolehkan/diizinkan oleh undang undang karena terdapat unsur kegiatan penanaman, pengkayaan, pemeliharaan dan sejenisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H