Seperti yang sudah diprediksi dalam tulisan saya terdahulu di Kabar Baru Forest Digest yang berjudul Lima Konsekuensi Perhutanan Sosial Masuk UU Cipta Kerja, tanggal 30 Oktober 2020 yang dalam salah satu alinea ditulis perlu penegasan beda antara hak pengelolaan dan perizinan berusaha.Â
Selama ini yang berlaku pada lima kegiatan hutan kemasyarakatan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/2016 yang tergolong hak pengelolaan hanya kegiatan hutan desa. Â
Sedangkan hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat masuk dalam katagori izin usaha (perizinan berusaha). Hutan adat dan kemitraan kehutanan tidak termasuk keduanya.Â
Ternyata, dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, yang merupakan derivative (turunan) (UU) no.11/2020 tentang Cipta Kerja bidang kehutanan terjawab sudah bahwa  5 (lima) kegiatan Perhutanan Sosial bukan masuk dalam katagori perizinan berusaha tetapi masuk dalam wilayah pengelolaan kawasan hutan.Â
Keduanya, baik perizinan berusaha maupun perhutanan sosial sama-sama memanfaatkan  kawasan hutan khususnya hutan lindung dan hutan produksi meskipun skemanya berbeda.Â
Pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (UU no. 11/2020 pasal 26 ayat (2)). Pemanfaatan hutan produksi dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (Pasal 28 ayat (2)). Â
Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Lalu apa bedanya yang mendasar antara perizinan berusaha dengan pengelolaan kawasan hutan ?.
Perizinan Berusaha
Istilah perizinan berusaha yang terdapat dalam UU no. 11/2020 tentang  Cipta Kerja tentang kehutnan adalah istilah yang dikembangkan dari istilah izin usaha yang terdapat dalam UU no. 41/1999 tentang kehutanan.Â
Dalam UU no. 11/2020, perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sedangkan perizinkan berusaha dari pemerintah pusat untuk pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.Â
Perizinan berusaha untuk pemanfaatan hutan lindung maupun hutan produksi dapat diberikan kepada : a) perseorangan; b) koperasi; c) badan usaha milik negara; d) badan usaha milik daerah; atau e) badan usaha milik swasta.