Jadi kesimpulan yang dapat ditarik adalah terbitnya  peraturan menteri P.24/2020 tentang food estate dihutan lindung dianggap prematur dan tidak mempunyai landasan teknis yang kuat. Secara politis, kebijakan food estate sebagai lumbung ketahanan pangan memang harus didukung oleh semua pihak termasuk KLHK, namun pertimbangan teknis juga harus diperhatikan secara seksama. Apalagi pemanfaatan hutan untuk hutan lindung dan hutan konservasi sebagai benteng terakhir pertahanan kawasan hutan Indonesia secara ekologis harus tetap dijaga dengan baik. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan lindung untuk food estate sebaiknya dapat ditinjau kembali mumpung belum terlambat dan berjalan terlampau jauh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H