Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kesalahan Menafsirkan Manfaat Hutan Lindung

12 Mei 2021   21:26 Diperbarui: 12 Mei 2021   21:32 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jadi kesimpulan yang dapat ditarik adalah terbitnya  peraturan menteri P.24/2020 tentang food estate dihutan lindung dianggap prematur dan tidak mempunyai landasan teknis yang kuat. Secara politis, kebijakan food estate sebagai lumbung ketahanan pangan memang harus didukung oleh semua pihak termasuk KLHK, namun pertimbangan teknis juga harus diperhatikan secara seksama. Apalagi pemanfaatan hutan untuk hutan lindung dan hutan konservasi sebagai benteng terakhir pertahanan kawasan hutan Indonesia secara ekologis harus tetap dijaga dengan baik. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan lindung untuk food estate sebaiknya dapat ditinjau kembali mumpung belum terlambat dan berjalan terlampau jauh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun