DIMANA Â RESTORASI EKOSISTEM
Dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Â 2 Februari 2021 sebagai turunan undang-undang (UU) Cipta Kerja maka berakhirlah masa berlakunya beberapa PP yang menjadi turunan UU no. 41/1999 yang telah digunakan sebelumnya. PP yang terdiri dari 302 pasal ini, nampaknya sangat komprehesif dan representatif dalam memperbaiki dan menyempurnakan PP sebelumnya yang tercerai berai dan disana sini banyak tumpang tindih pasal-pasalnya.
Beberapa masalah kruisal yang kontroversial dalam UU Cipta Kerja dapat dijawab dengan tuntas dalam PP ini tanpa harus digantung atau menunggu dengan terbitnya Peraturan Menteri. Ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dalam PP ini sifatnya normatif.
Sayangnya meskipun PP ini adalah dianggap cukup lengkap dalam mewadahi penyelenggaraan kehutanan, namun terdapat kegiatan kehutanan pemanfaatan hutan produksi melalui kegiatan izin usaha pemanfaatan usaha hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dalam PP ini maupun penjelasannya , tidak lagi ditemukan adanya kegiatan restorasi ekosistem. Padahal dalam PP no.7/2006 pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi dapat dilakukan melalui kegiatan usaha : a) pemanfaatan hasil hutan kayu; atau b) pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. Dalam penjelasan ayat (1b) disebutkan bahwa usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam ditujukan untuk mengembalikan unsur hayati serta unsur non hayati pada
suatu kawasan dengan jenis asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
Lantas bagaimana nasib izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) yang selama ini telah berjalan dengan jumlah perusahaan yang mendapat izin RE sebanyak sekitar 16 buah, dengan luas total sekitar 600.000 ha. Masihkah peraturan Menteri Kehutanan no. P. 159/2004 tentang restorasi ekosistem tetap berlaku ?.
Pertanyaan diatas perlu dijawab oleh KLHK karena sudah tidak ada UU maupun PP yang menaungi kegiatan restorasi ekosistem tersebut.
PRAMONO DWI SUSETYO
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H