KONTROVERSI KEBUN SAWIT DALAM HUTAN
Masalah kebun sawit dalam kawasan hutan menjadi hangat dan menarik kembali setelah menteri LHK dan jajaran menteri lingkup kementerian perekonomian melakukan pernyataan pers tentang UU Cipta Kerja, khususnya bidang kehutanan.Â
Dalam materi tertulisnya, menteri LHK secara khusus menyinggung tentang keterlanjuran kebun (sawit) dalam kawasan hutan dalam bab tersendiri yang terdiri dari 2 (dua) hal yakni :
Pertama, secara khusus UUCK menegaskan untuk mengatasi masalah yang selama ini selalu ada yaitu untuk tidak terjadi kriminalisasi dan dapat mengakomodir pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dikenakan sanksi administratif (bukan pidana) dengan pertimbangan bahwa masyarakat menetap dan bermukim disana. Â
Kedua, UUCK juga mengatasi masalah yang cukup lama sejak adanya UU pemerintahan daerah (1999 maupun 2014), dimana izin-izin kebun yang sudah terlanjur diberikan oleh pemda kabupaten, ternyata berada dalam kawasan hutan tanpa izin. Penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit  dalam kawasan hutan
a). Yang mempunyai izin. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan  didalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK ini  yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dibidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UUCK ini berlaku.Â
Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UUCK ini, tidak menyelesaikan persyaratan persyaratan, dikenakan sanksi administratif berupa : pembayaran denda administratif; dan atau pencabutan izin.Â
Pengaturan kententuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administrative yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
b). Yang tidak mempunyai izin. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dikawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya UUCK ini, dikenakan sanksi administratif berupa : penghentian sementara kegiatan usaha; denda; ; dan/atau paksaan pemerintah.Â
Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan /atau disekitar kawasan hutan, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.Â
Pengaturan kententuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).