Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Rehabilitasi DAS: Suatu Keniscayaan?

25 September 2020   19:35 Diperbarui: 25 September 2020   19:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Peraturan Pemerintah (PP) no 26 tahun 2020, tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan baru diterbitkan beberapa bulan yang lalu tepat tanggal 20 Mei 2020 sebagai pengganti PP yang lama no. 76 tahun 2008 tentang hal yang sama. 

Sebelum terbitnya PP yang baru maupun yang lama, istilah rehabilitasi hutan bukanlah barang baru karena kegiatan semacam ini sudah dikenal jauh sebelumnya yaitu pada era orbe baru dengan paket kegiatan Inpres Reboisasi dan Penghijauan sejak tahun 1976 atau 44 tahun yang lalu. 

Meskipun tidak ada dasar regulasi (peraturan perundangan) yang mendukungnya -PP atau undang-undang no.5 tahun 1967 sekalipun - sebagai kegiatan massal dan berskala luas, presiden Suharto waktu itu, berani mengeluarkan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Reboisasi dan Penghijauan untuk memotong dan memperpendek serta memudahkan mekanisme pencairan dana diwilayah provinsi/kabupaten/kota yang berada diseluruh pelosok Indonesia hanya berdasarkan program Penyelamatan Hutan Tanah dan Air (PHTA) dari Departemen Pertanian.

Inpres kegiatan ini bersifat keproyekan, namun organisasinya tertata dan mengikuti prinsip pengelolaan (manajemen) yang baik. Perencanaan dan pembinaan dilakukan oleh P3RPDAS (Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi dan Penghijauan DAS dibawah Ditjen Kehutanan Depratemen Pertanian (waktu itu), pelaksananya dilakukan oleh Dinas Kehutanan provinsi dengan kepala dinas sebagai pemimpin proyek untuk kegiatan reboisasi dan Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota dengan kepala dinas sebagai pemimpin proyek untuk kegiatan penghijauan. 

Kegiatan yang dilakukan berupa pengadaan bibit, penanaman pohon pemeliharaan tahun pertama dan kedua dan pembuatan sarana prasarana (pondok kerja, menara api, sekat bakar/ilaran api) untuk kegiatan reboisasi dan pengadaan bibit, penanaman pohon, pemeliharaan pohon, pembuatan dam pengendali/penahan, saluran pembuangan air (spa), terasering, bangunan terjunan air (gully plug), demonstrasi plot (demplot) pelestarian sumberdaya alam dan demplot usaha pertanian menetap.

Seiring dengan waktu, setelah era orde baru berakhir program PHTA ini berakhir pula sebagai upaya pemulihan kerusakan hutan dan lahan di DAS. Dampak positf dari program PHTA ini antara lain adalah sebagai modal sosial membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dan terbentuknya kelompok-kelompok pelestari sumberdaya alam. 

Sayangnya, program PHTA yang telah berjalan beberapa tahun ini, tidak dikuti dengan sistem atau instrument pengukuran dan penilaian keberhasilan reboisasi dan penghijauan dalam suatu wilayah DAS khususnya kegiatan yang bersifat vegetatif (tanam pohon). 

Seharusnya menaman pohon dalam jumlah yang besar dan pada suatu hamparan yang cukup luas (khususnya kegiatan reboisasi), dalam jangka waktu tertentu (10 -- 15 tahun) dapat dengan mudah diukur tingkat keberhasilannya dalam rangka pemulihan kerusakan suatu DAS. Faktanya, data dan angkanya sampai hari ini tidak pernah ada dan dipublikasikan oleh pemerintah.

RHL Era Reformasi

Memasuki era reformasi sejak tahun 1999, pemerintahan BJ Habibie telah lebih siap, bersama-sama DPR menerbitkan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai pengganti undang- undang no.5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. 

Dalam undang-undang no.41/1999, kegiatan reboisasi dan penghijauan dalam DAS berupa nama menjadi rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) (pasal 40). RHL diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Bagian rehabilitasi dan reklamasi hutan dalam undang-undang no.41/1999 diturunkan dalam PP no.76/2008 dan diperbaharui PP no.26/2020 tentang hal yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun