Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Quo Vadis Penyuluh Kehutanan

9 Juni 2020   20:40 Diperbarui: 9 Juni 2020   20:43 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring dengan berjalannya waktu, tahun 1984 terjadi reorganiasasi kementerian/departemen. Departemen Pertanian yang tadinya menjadi induk bagi institusi kehutanan, dipisah dengan kehutanan dan terbentuklah Departemen Kehutanan. 

Pada saat itu pula, sebagian besar petugas lapangan yang memenuhi syarat, diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan status baru sebagai penyuluh kehutanan. Celakanya walaupun sebagai penyuluh kehutanan, lapangan pekerjaan yang dilakukan lebih banyak diluar kawasan hutan yang sebenarnya, seperti hutan rakyat, unit percontohan PSDA, dam pengendali dan seterusnya. 

Kegiatan reboisasi yang sebelumnya melibatkan PLR dan PLPB, langsung dikendalikan oleh Dinas Kehutanan tanpa melibatkan penyuluh kehutanan. Aneh tapi nyata, penyuluh kehutanan tapi tidak terlibat dan paham kegiatan yang terdapat dalam kawasan hutan.

Dengan terbitnya undang undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kewenangan penyuluh kehutanan secara resmi diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota yang diawali dengan terbitnya peraturan pemerintah no. 62 tahun 1998 yang menyerahkan sebagian urusan kehutanan  kepada daerah. 

Urusan yang diserahkan kepada daerah adalah pengelolaan taman hutan raya dan penataan batas hutan kepada pemerintah provinsi. Sedangkan  penghijauan dan konservasi tanah dan air; persuteraan alam; perlebahan; pengelolaan hutan milik/hutan rakyat; pengelolaan hutan lindung; penyuluhan kehutanan; pengelolaan hasil hutan non kayu; perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal buru;  perlindungan hutan; dan  pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Adanya revisi undang undang no.32/2004 menjadi undang undang no.23 tahun 2014 tentang hal yang sama, maka urusan penyuluhan kehutanan (termasuk penyuluh kehutanan) dan kewenangan kehutanan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi.

Kuantitas dan Kualitas

Beban masa lalu, ternyata menghantui kondisi penyuluh kehutanan saat ini di Indonesia. Tidak sebagaimana penyuluh pertanian yang selalu menjadi garda terdepan dalam setiap kegiatan dan program pertanian, penyuluh kehutanan dianggap antara penting dan tidak penting, sosoknya antara ada dan tiada dalam setiap kegiatan atau program yang terdapat dikehutanan. 

Sejak era reformasi, kabinet silih berganti, demikian juga dengan menteri kehutanan juga ikut silih berganti, namun nasib dan masa depan penyuluh kehutanan tetap sama tidak ada tanda tanda perubahan, malah terkesan suram.

Menurut statistik Pusat Penyuluhan KLHK tahun 2016, jumlah penyuluh kehutanan yang tersebar diseluruh Indonesia sebanyak 3.521 orang dengan komposisi pusat 257 orang dan daerah 3.264 orang.  Komposisi terbanyak terdapat di pulau Jawa, yakni 1.939 orang atau 55 persen dari jumlah total penyuluh kehutanan yang ada. 

Penyebaran di pulau Jawa adalah pusat 257 orang (BBKSDA, 23 orang, BKSDA, 60 orang, BBTN, 34 orang, BTN, 119 orang, Pusluh KLHK, 19 orang dan Balai Diklat KLHK, 2 orang), daerah 1.682 orang (Banten, 40 orang, Jabar 488 orang, Jateng 573 orang, DIY, 63 orang, Jatim, 518 orang). Data BP2SDM KLHK terakhir per Desember 2019, menunjukkan bahwa  jumlah penyuluh kehutanan menjadi 2.712 orang dengan rincian 13 orang penyuluh kehutanan berada di pusat, 333 orang penyuluh kehutanan di UPT KLHK dan 2.366 orang di daerah (Dinas Kehutanan/Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Data dan angka tersebut dapat dibaca bahwa dalam waktu tiga tahun secara umum telah terjadi penurunan/pengurangan  jumlah penyuluh kehutanan yang sangat tajam yaitu 809 orang (23 %). Sedangkan penurunan/pengurangan penyuluh kehutanan didaerah sebanyak 898 orang (27 %). Yang menarik adalah adanya kecenderungan peningkatan jumlah penyuluh kehutanan pusat yang bertugas di UPT KLHK (BBKSDA, BKSDA, BBTN, BTN) dalam tiga tahun meningkat cukup signifikan jumalahnya yakni 97 orang ( 41 %). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun