Gangguan ginjal akut atau GGA adalah hilangnya fungsi ginjal secara tiba-tiba sehingga mengakibatkan ginjal tidak dapat membuang limbah metabolisme dari dalam tubuh dan tidak dapat menyeimbangkan air serta elektrolit.Â
Gangguan ginjal akut ini juga bisa meneyrang anak- anak, hal ini biasanya disebabkana oleh anak- anak kekurangan cairan, infeksi saluran  kencing, kelainan bentuk ginjal DLL. Â
Biasanya pada gangguan ginjal akut ini sifatnya tidak mematikan, tetapi mendadak pada 2 bulan terakhir ini angka kematiannya meningkat, sampai mencapai lebih dari 50%. Kejadian ini bersamaan dengan pernyataan WHO yang  mengeluarkan warning kepada negara berkembang, bahwa ada obat- obatan yang di tarik oleh WHO dikarenakan setelah diteliti dapat menyebabkan kematian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah indonesia melaksanakan penyelidikan epidemiologi melalui kegiatan pemetaan, telusur, cross check pada fasilitas pelayanan kesehatan, sumber pembelian obat yang digunakan pasien, dan rumah keluarga pasien.Â
Dari hasil kegiatan inilah diperoleh informasi obat-obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dan kemudian obat-obatan tersebut telah dilakukan kajian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Berkenaan dengan ha3 diatas, maka pada tanggal 24 Oktober 2022 Â Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Â Nomor HK.02.02/III/3515/2022. Yang berisi tentang:
- Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat[1]obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat[1]obatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas.
- dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
- Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya.
NAMA-NAMA OBAT YANG AMAN dan TIDAK AMAN DIKONSUMSI Sesuai dengan Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk), lampiran 2 surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) dan  lampiran 2 surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.174 (13 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022  adalah sebagai berikut: