Digitalisasi merupakan peralihan dari bentuk cetak menjadi bentuk digital. Contohnya alat pembayaran kita yang dulunya masih memakai kertas, sekarang bisa menggunakan kartu atau semacam aplikasi pembayaran lainnya. Digitalisasi ini meliputi perkembangan fintech. Fintech sendiri berasal dari kata financial technology. Fintech merupakan gabungan dari jasa keuangan dengan perkembangan teknologi terbaru. Masyarakat tidak perlu repot -- repot membawa uang kertas. Berkembangnya fintech memberikan dampak baik dan buruk. Dampak positifnya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan pertumbuhan pasar,. Sedangkan dampak buruknya yaitu. Dengan adanya fintech, bisa meningkatkat pertumbuhan pasar, terbukanya peluang masyarakat untuk menjadi investor di pasar modal, bisa membantu UKM dalam mendapatkan modal. Tak dipungkiri lagi, dengan kemudahan dalam melakukan pembayaran bisa menjadi masyarakat cenderung lebih konsumtif,
Bank sentral mendorong inovasi ekonomi dalam keuangan digitalisasi untuk memperkuat daya saing. Tidak ada salahnya jika kita mengikuti perkembangan zaman, yang seharusnya diperkuat adalah sistem pengawasan terhadap fintech. Fintech ini berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Walaupun zaman terus berkembang dan teknologi akan terus diperbarui. Digitalisasi tentunya dapat mempermudah, tetapi akan membahayakan bila tidak dasari dengan keamanan yang terjamin. Tentunya, bank sentral akan mengawasi perkembangan digitalisasi ini bersama OJK. Bank sentral mengawasi jalannya digitalisasi ini agar tetap berada di dalam koridor kententuan yang berlaku. Digitalisasi ini termasuk mengalami perkembangan yang begitu pesat. Dengan harapan, masyarakat bisa dengan mudah beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi ini. Masyarakat juga diharapkan akan lebih bisa melek teknologi, yang artinya bisa berjalan beringan dengan perkembangan teknologi.Â
Cara memilih fintech yang aman yaitu fintech yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak kerugian yang ditimbulkan Ketika fintech itu tidak mengantongi izin dari OJK, salah satu akibatnya yaitu data diri kita bisa saja bocor, atau bahkan uang yang di tabung bisa saja hilang tanpa sebab. Masyarakat di himbau agar tetap waspada dengan shadow banking. Shadow banking yaitu perantara keuangan non -- bank yang menyediakan layanan seperti bank komersial tetapi di luar dari peraturan perbankan sesuai dengan ketentuan. Shadow banking ini tidak tunduk dengan pengawasan sistem perbankan. Di era digitalisasi ini, bank Indonesia tetap melakukan pengawasan terhadap keamanan pembayaran (cyber-security), kestabilan, serta kepentingan nasional. Bank Indonesia telah mempersiapkan diri menghadapi resiko serta tantangan digitalisasi dari kejahatan kriminal.
Salah satu kekurangan dari financial technology yaitu penipuan. Bagaimana cara menyikapi penipuan yang marak di era digitalisasi? Yaitu dengan cara bijak dalam memilih. Kita harus tetap waspada terhadap penipuan. Penyebab adanya kasus penipuan fintech yaitu karena kurangnya pengawasan dan regulasi, minimnya pengetahuan masyarakat terkait keamanan data pribadi, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan keamanan dari suatu fintech. Fintech juga harus mengantongi izin dari lembaga yang berwenang. Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih fintech. Â
Tentunya kepercayaan masyarakat terkait perkembangan digitalisasi ini tergantung dari bank Indonesia menghadapi tantangan dan resiko dari perkembangan digitalisasi ini. Bank Indonesia sekalu bank sentral bisa menjamin terkait keamanan dalam era digitalisasi ini.
Bank Indonesia selaku bank sentral menerapkan prinsip keamanan bagi masyarakat. Agar tercipta perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian guna tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal, bank Indonesia membuat suatu peraturan bank Indonesia yang disebut dengan PBI.
Mengutip dari laman resmi bank Indonesia, menyatakan bahwa melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran. Kewajiban pendaftaran tersebut dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada dibawah kewenangan otoritas lain.
Bank Indonesia juga menyampaikan tata cara pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial secara lebih jelas diatur dalam PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Yang mana tata cara ini digunakan agar fintech dapat diawasi dengan baik. Sehingga kasus criminal yang tidak diinginkan bisa berkurang. Masyarakat seharusnya lebih sadar akan legalitas suatu fintech. Di cermati dahulu sebelum semuanya terlambat.
Tak disangka, selama pandemi Covid -- 19 ini pembayaran non tunai mengalami kenaikan yang cukup pesat. Himbauan pemerintah terkait di rumah saja, membuat pembayaran non tunai ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Orang -- orang cenderung berbelanja secara online dan menggunakan alat pembayaran non tunai.
Di masa pandemi ini, uang kertas bisa saja menjadi salah satu faktor penyebaran virus. Uang kertas akan terus berputar. Maka beberapa toko sudah tidak menerima uang cash, hanya menerima kartu atau semacam E - wallet. E wallet memiliki fungsi yang sama dengan uang kertas, hanya saja perbedaannya berada di fisiknya. Uang kertas dapat di pegang, tetapi e wallet berupa aplikasi pembayaran. Dengan adanya pembayaran non tunai in, maka akan mengurangi kontak dengan alat pembayaran uang kertas serta dengan penjualnya. Hal ini bisa meminimalisir penyebaran virus melalui uang kertas.