Lantas mengapa dengan banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang ada Al-Zaytun tidak dijerat hukum ataupun ditutup? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kasus yang terjadi di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid mengatakan ajaran tersebut belum tergolong sebagai kategori terorisme.
REORIENTASI
Paham radikalisme ini menjadi sebuah tantangan besar bagi masyarakat dan negara Indonesia, apalagi radikalisme ini terjadi dalam lembaga pendidikan keagamaan dan tumbuh subur di dalamnya. Seharusnya, lembaga pendidikan dijadikan sebagai upaya pencegahan radikalisme yang paling utama dengan mengajarkan ilmu yang baik, bukan malah dijadikan tempat untuk menyebarkan paham radikalisme beragama. Untuk itu, diperlukan sebuah langkah tegas untuk memerangi radikalisme ini, baik dari diri sendiri, lingkungan masyarakat, maupun pemerintahan.
Salah satu cara yang bisa kita lakukan untuk memerangi radikalisme dari diri kita sendiri yaitu dengan menyaring setiap informasi yang didapatkan serta bisa membedakan ajaran mana yang baik dan tidak baik. Kontribusi dari masyarakat lingkungan sekitar, misalnya dengan berkomunikasi dan kerjasama dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat akan menumbuhkan rasa percaya juga mengeratkan hubungan antar sesama, lalu mensosialisasikan ajaran agama yang santun, saling menghargai, saling menghormati, damai, toleran, hidup rukun, menerima keberagaman dan kemajemukan, memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara serta ajaran agama yang Rahmatan Lil’alamin agar kelak penyebaran paham radikalisme agama dapat berkurang.Â
Pemerintah juga memiliki andil dalam pencegahan radikalisme agama, yakni dengan membuat sebuah peraturan hukum yang tegas serta pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga yang berpotensi menjadi tempat penyebaran radikalisme.
NOTE: ARTIKEL INI DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS UJIAN TENGAH SEMESTER MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H