Mohon tunggu...
Prama Ramadani Putranto
Prama Ramadani Putranto Mohon Tunggu... Guru - Menebar Kebaikan dan Energi Positif

Menebar Kebaikan dan Energi Positif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sebuah Harapan Ketika Batas Usia Guru Penggerak Dihapuskan

23 Februari 2024   14:00 Diperbarui: 23 Februari 2024   14:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Semangat Guru untuk Terus Memberikan yang Terbaik bagi Murid-muridnya - Sumber : kompas.com

"Semua guru dari berbagai usia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan hak pengembangan diri untuk optimalisasi penerapan pembelajaran yang berpihak kepada murid."

Serunya mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) ternyata mampu memantik rasa penasaran bagi guru-guru yang belum berkesempatan untuk mengikuti program ini. Kecemburuan jelas terasa ketika dalam ketentuan persyaratan sempat tertulis adanya pembatasan usia bagi calon peserta PPGP. Hal ini jelas bentuk ketidakadilan. Kabar baik muncul ketika batasan usia dalam PPGP dihapuskan. Artinya, energi positif dalam upaya transformasi pendidikan akan bergerak lebih cepat dan lebih luas. Angin segar terasa untuk pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas dan berpihak kepada murid.

Semangat Guru-guru Indonesia

"Menghapus dikotomi, mengakomodir semangat untuk pendidikan berkualitas."

Dorongan penghapusan batas usia dalam PPGP begitu kuat. Hal ini menunjukkan bahwasannya PPGP merupakan sebuah program pengembangan diri bagi guru-guru di Indonesia, sebagai wujud peningkatan SDM guru yang nantinya berperan dalam peningkatan kualitas pembelajaran. Pergerakan ini juga menjadi bukti di dalam jiwa guru-guru Indonesia ada semangat yang terus berkobar dalam melaksanakan tugas mulia. Dihapuskannya regulasi terkait usia guru penggerak maksimal 50 tahun, merupakan wujud nyata dari perjuangan untuk kesamaan hak yang berkeadilan bagi guru-guru Indonesia. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengakomodir semangat. Semangat yang dimiliki oleh guru-guru Indonesia menjadi senjata ampuh dalam transformasi pendidikan yang lebih berkualitas melalui PPGP.

Percepatan Transformasi Pendidikan

Ketika semangat diakomodir, di dalamnya ada sebuah niat dan tekad yang bulat untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dan berkualitas. Hal ini adalah sebuah potensi yang mana menjadi modal utama dalam sebuah transformasi pendidikan. Percepatan transformasi pendidikan akan terwujud jika tidak ada lagi dikotomi terkait usia dalam rekrutmen Guru Penggerak. Ketika makin banyak yang menjadi guru penggerak, energi positif sebuah perubahan akan dapat lebih luas dirasakan. 

Dihapuskannya batasan usia dalam rekrutmen Guru Penggerak, membuka peluang yang lebih luas bagi guru-guru hebat yang memiliki niat mulia dan semangat untuk sebuah perubahan yang lebih baik. Perlahan namun pasti, dosa besar pendidikan seperti kekeraran seksual, perundungan, dan intoleransi diharapkan semakin berkurang. Perubahan paradigma, dimana seorang guru harus mampu menuntun murid, berpihak kepada murid dalam menyusun sebuah kegiatan, dan terampil dalam melakukan penanganan terhadap murid yang beragam karakteristiknya perlahan akan tercipta sebuah ekosistem pendidikan yang menyenangkan, menggembirakan, dan memanusiakan. Melalui PPGP, akan banyak muncul pemimpin - pemimpin pembelajaran yang menginspirasi. Perlu diingat pula bahwasannya guru tidak hanya mengajar saja di sekolah, lebih dari itu seorang guru dituntut mampu mendidik dan juga menjadi suri tauladan yang baik. Semangat belajar dalam upaya pengembangan diri yang tinggi merupakan tauladan yang baik. (prp)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun