- Keberadaan jalur TKI illegal menghilangkan jaminan atas hak serta perlindungan terhadap TKI. Persyaratan menjadi TKI resmi yang berbelit serta mahalnya biaya yang harus dibayarkan. Hal ini membuat jasa illegal pengiriman TKI tumbuh subur sehingga diperlukan simplifikasi persyaratan dan pembiayaan bagi calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri serta menindak tegas jalur illegal pengiriman TKI ke luar negeri.
- Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Perlindungan dan Kerja Layak bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT) karena Indonesia belum meratifikasi konvensi ini dalam produk hukum yang tegas
- Menjalin hubungan diplomatik yang intensif dengan negara-negara penempatan TKI. Termasuk mengeliminasi adanya regulasi di negara tujuan yang merugikan tenaga kerja asal Indonesia.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia
Mirna Rahmadina Gumati
Calon Peneliti
Pusat Kajian Reformasi Administrasi LAN RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H