Mohon tunggu...
PRAKSIS LAN RI
PRAKSIS LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Reformasi Administrasi Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Moratorium Pengiriman TKI sebagai Solusi, Efektifkah?

1 Maret 2018   11:00 Diperbarui: 1 Maret 2018   11:08 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kbr.id

Di awal tahun 2018, Indonesia kembali dikejutkan dengan penyiksaan yang berujung kematian seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Sau. Wanita berusia 19 tahun ini ditemukan di teras rumah sang majikan dalam kondisi tidak berdaya bersama seekor anjing jenis Rottweiler milik majikannya. Warga Malaysia yang menemukan Adelina bergegas membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, sehari kemudian Adelina meninggal pada Minggu (11/2) karena mengalami malnutrisi dan anemia berat yang menyebabkan kegagalan multifungsi organ. Sebelumnya, di tahun 2016 juga terjadi penyiksaan yang dialami Suyanti, wanita asal Sumatera Utara yang ditemukan pingsan dengan tubuh penuh luka di jalanan Kota Selangor, Malaysia. Suyanti tercatat baru satu minggu bekerja di rumah majikannya namun telah mengalami penyiksaan fisik sehingga Suyanti memutuskan untuk kabur dari rumah majikannya (kumparan, 2016).

Kasus Adelina memperpanjang daftar kekerasaan dan penyiksaan tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri. Pada kurun waktu Januari hingga Agustus 2017, sejumlah 2.949 aduan masuk ke Crisis Center yang dikelola oleh BNP2TKI. Berdasarkan jenis masalah, kasus terbanyak yang dilaporkan meliputi TKI ingin dipulangkan sebanyak 311 kasus serta gaji yang tidak dibayar sebanyak 271 kasus (detik, 2017).

Sementara kasus kematian TKI mencapai 217 orang pada tahun 2017, bertambah 27 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 190 kasus kematian. Namun data tersebut tidak memperlihatkan apakah kasus kematian tersebut disebabkan oleh kekerasan (CNN Indonesia, 2018). Melihat deretan kasus penyiksaan serta data permasalahan yang dialami oleh TKI, hal ini menimbulkan pertanyaan apa saja upaya yang dilakukan pemerintah dalam menjamin keselamatan serta hak-hak TKI yang bekerja di luar negeri.

Perlindungan terhadap tenaga kerja sudah diatur sedemikian rupa, baik pada tataran internasional maupun di tingkat nasional. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarga misalnya, telah menjamin hak-hak dasar pekerja migran, baik pekerja dengan dokumen legal maupun illegal. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 2012, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan dan keselamatan TKI di luar negeri.

Di lingkup nasional, UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan acuan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada TKI, baik pada masa sebelum, saat, maupun setelah penempatan. Namun, keberadaan produk hukum di atas rupanya belum mampu mengurangi jumlah korban kekerasan maupun ketidakadilan lainnya yang dialami TKI di luar negeri sehingga wacana moratorium pengiriman TKI ke luar negeri, khususnya Malaysia, kian bermunculan.

Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pernah dilakukan oleh Indonesia pada tahun 2009 yang kemudian dicabut pada 2011. Saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium TKI ke 19 Negara Timur Tengah sejak 2015 namun menurut Kepala BNP2TKI, masih banyak TKI yang berangkat ke Timur Tengah secara illegal sehingga justru menimbulkan berbagai permasalahan baru, seperti skill TKI yang tidak mumpuni, sulitnya pendataan dan pengawasan, dan sebagainya.

Selain itu, moratorium pengiriman TKI bila tidak dibarengi dengan pemberhentian penerimaan TKI di negara tujuan akan sia-sia karena TKI dapat masuk ke negara tujuan melalui jalur illegal. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan fakta bahwa masih ada kesenjangan antara pasokan tenaga kerja dengan lapangan pekerjaan. Setiap tahunnya, terdapat 2,8 juta angkatan kerja baru namun hanya sekitar 1,5 juta yang terserap pasar tenaga kerja dalam negeri sehingga migrasi tenaga kerja merupakan salah satu solusi penyerapan tenaga kerja.

Permasalahan TKI di luar negeri khususnya tindak kekerasan dan penyiksaan merupakan masalah yang bersifat multidimensi. Berfokus hanya pada tindakan kuratif tanpa menelusuri akar permasalahan tidak akan memutus rantai persoalan. Pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut sebagai masukan atas kebijakan perlindungan TKI di luar negeri :

- Penajaman indikator kinerja utama Dinas Tenaga Kerja di daerah dalam pencegahan TKI illegal dan seleksi TKI yang akan berangkat sehingga tidak hanya tergantung pada kinerja BNP2TKI

- Memprioritaskan empat sektor pengiriman tenaga kerja formal daripada sektor informal, yaitu sektor kesehatan, pariwisata, serta manufaktur. Kasus kekerasan dan penyiksaan selama ini lebih rentan dialami oleh pekerja di sektor informal sehingga pendidikan dan pelatihan tenaga kerja sebaiknya diarahkan kepada sektor formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun