Mohon tunggu...
PRAKSIS LAN RI
PRAKSIS LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Reformasi Administrasi Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proyek Infrastruktur Nasional, Sudah Sesuai Standarkah?

28 Februari 2018   19:21 Diperbarui: 28 Februari 2018   19:39 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demi mewujudkan visi misi nasional melalui Sembilan agenda prioritas (NAWACITA), upaya guna mempercepat pembangunan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan menjadi salah satu dari 7 (tujuh) arah kebijakan umum pembangunan nasional 2015-2019 (Buku I RPJMN 2015-2019). Pada proses implementasinya banyak proyek-proyek skala nasional yang sedang di garap dengan anggaran yang tinggi, namun tidak luput pula timbul problematika baru pada saat proses pengerjaan insfratruktur ini sedang berjalan.

Salah satu isu yang berkembang sekarang adalah moratorium penghentian pengerjaan sementara proyek infrastruktur nasional yang dilakukan pemerintah pusat pasca peristiwa robohnya tiang girder proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Selasa dinihari (20/2/2018). Dikutip dari laman Sindonews, Jokowi meminta seluruh proyek di Kementerian PUPR diawasi lebih ketat dan dievaluasi. Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menghentikan sementara waktu (moratorium) seluruh pekerjaan proyek infrastruktur berat di atas permukaan atau melayang (elevated) meliputi, tol, LRT, dan jembatan yang membutuhkan pekerjaan berat di atas, untuk dilakukan audit oleh Komite Keselamatan Konstruksi Nasional (Republika.co.id). 

Kementerian PUPR mencatat, ada 32 proyek jalan tol dan empat proyek kereta layang (LRT) di Indonesia yang dihentikan sementara. Hal ini menyusul rencana pemerintah mengevaluasi proyek infrastruktur akibat maraknya kecelakaan kerja (Liputan 6.com). Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan moratorium seluruh pekerjaan proyek infrastruktur berat di atas permukaan atau melayang (elevated) dilakukan sebagai upaya evaluasi pemerintah.

Menyikapi peristiwa yang terjadi, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin mengungkapkan bahwa selama ini semua proyek layang dalam proses konstruksinya sudah sesuai dengan standar Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja (K3). Hanya saja memang ada beberapa hal yang menjadi satu faktor di luar K3 dalam memengaruhi sebuah proyek, seperti curah hujan, bahan bangunan, dan lain sebagainya. 

Terkait pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global (Pasal 2 poin a Perpres No. 8 Tahun 2016), Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan keselamatan itu baik untuk pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut dan juga untuk masyarakat yang akan menggunakan infrastruktur itu nantinya (Liputan6.com). 

KEIN berharap pembangunan proyek infrastruktur, baik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional ataupun tidak harus memperhitungkan dampak yang dapat diberikan, bukan seberapa banyak proyek harus dibangun. Pembangunan infrastruktur harus dijadikan sarana untuk mendorong pemerataan ekonomi antar wilayah hingga memperkecil ketimpangan pendapatan. Target menciptakan keadilan sosial inilah yang sejatinya menjadi indikator keberhasilan pembangunan infrastruktur yang inklusif.

Pada intinya permasalahan ini terletak pada proses pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan kurangnya kesadaran terhadap nilai-nilai K3. Menanggapi hal tersebut, perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pembangunan infrastruktur dilapangan perlu dipandu oleh professional yang menguasai teknis dan keselamatan pembangunan infrastruktur.
  • Perlu adanya inovasi mekanisme pengawasan yang sederhana namun komprehensif dan transparan.
  • Perlu adanya penegakan hukum terhadap penyimpangan standar pembangunan infrastruktur nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku antara lain Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

ReferensiKebijakan:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Yana Suryana

Calon Analis Kebijakan Ahli Pertama

Praksis LAN RI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun