Mohon tunggu...
Prajna Adista Eryanto
Prajna Adista Eryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reformasi Digital Layanan Perpajakan

16 Januari 2024   20:51 Diperbarui: 16 Januari 2024   21:06 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap sistem pelayanan publik, termasuk didalamnya pelayanan perpajakan. Pada era digital ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam hal pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Adopsi sistem perpajakan berbasis teknologi akan memberikan manfaat berupa penyederhanaan proses administrasi dan mengurangi potensi human error. Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini telah meluncurkan sejumlah layanan digital seperti e-Registration, e-Billing, e-Filling, dan e-Form. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki laman online www.pajak.go.id yang dapat mengakomodir kebutuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Berbagai inovasi ini dirancang untuk mempermudah interaksi antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak sebagai fiscus sehingga aksesibilitas dan efisiensi dalam pelayanan perpajakan dapat dioptimalkan. Dalam rangka menguraikan kemajuan layanan digital di bidang perpajakan, artikel ini akan membahas beberapa inovasi yang telah diperkenalkan untuk memudahkan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan.

  • e-Registration

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, e-Registration adalah suatu sistem daring yang digunakan untuk mendaftarkan wajib pajak dan mengesahkan pengusaha kena pajak secara daring. Layanan ini ditujukan untuk individu ataupun badan usaha yang akan mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mengesahkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dan membutuhkan perubahan data, mereka juga dapat memanfaatkan layanan E-Registration. Proses ini mempermudah dan mempercepat pengurusan administrasi perpajakan secara efisien. Dengan adanya sistem ini, pendaftaran dan perubahan data dapat dilakukan secara praktis melalui platform daring tanpa memerlukan kehadiran fisik. Bagi wajib pajak sistem ini sangat mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

  • e-Billing

Sistem penagihan (billing system) merupakan suatu sistem yang menghasilkan kode billing secara elektronik untuk proses pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Proses ini memungkinkan pelaksanaan pembayaran pajak secara efisien tanpa perlu menghasilkan Surat Setoran (SSP) manual. Pada platform e-billing system, transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk teller bank/pos persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan Electronic Data Capture (EDC). EDC merupakan perangkat yang digunakan untuk transaksi kartu debit atau kredit secara online, terhubung langsung dengan sistem atau jaringan bank persepsi. Keberadaan berbagai opsi pembayaran ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk memilih metode yang paling nyaman bagi mereka, sehingga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam proses penyetoran pajak. Peraturan mengenai sistem e-Billing diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017

  • e-Filling

Pengisian SPT Tahunan secara elektronik atau e-Filing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014, merupakan suatu metode penyampaian secara online dan real-time melalui internet pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP). Konsep e-Filing secara umum memberikan berbagai keuntungan bagi Wajib Pajak. Salah satunya adalah memberikan kemudahan dalam pelaporan SPT dengan biaya yang cenderung lebih terjangkau dibandingkan dengan metode manual. Prosesnya juga menjadi lebih cepat, sebab Wajib Pajak dapat secara mandiri merekam Surat Pemberitahuan, sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih akurat, efektif, dan efisien.

E-Filing mempermudah para Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan cara yang lebih modern dan praktis. Inovasi ini diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa para Wajib Pajak dapat melaporkan pajak mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Keberadaan sistem e-Filing diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam pelaporan SPT, menciptakan lingkungan yang lebih efisien dan mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan administrasi pajak secara lebih efektif.

  • e-Form

Wajib pajak seringkali menghadapi kesulitan dalam menyimpan dan mengunduh bukti pelaporan saat menggunakan e-filing untuk SPT Tahunan. Untuk mengatasi masalah ini, DJP Online memperkenalkan solusi baru bernama e-form. E-form memungkinkan pelaporan SPT 1770 dan SPT 1770S tanpa koneksi online, khususnya bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Fasilitas ini diperkenalkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perubahan dalam sistem pelayanan perpajakan ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan kinerja internal instansi terkait, tetapi juga untuk memperkuat integritas dan transparansi proses perpajakan. Pemerintah perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi terkini guna menciptakan ekosistem perpajakan yang responsif dan berdaya saing. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi digital, seperti kemudahan, kecepatan, dan keakuratan dalam urusan perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun