Mohon tunggu...
Praja Saputra
Praja Saputra Mohon Tunggu... -

Di Belide Sumatera Selatan, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aksi Pemblokiran Jalan oleh warga Sialingan terhadap Mobil-mobil Pertamina

29 Agustus 2012   02:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:12 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 27 Agustus 2012 warga desa Sialingan kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan melakukan aksi pemblokiran jalan terhadap mobil-mobil Pertamina yang akan lewat dari arah kota Prabumulih menuju Stasiun Pengumpul Minyak (SP) 1 yang berada di sebelah Timur Desa Sialingan. Hal ini dilakukan warga Sialingan karena ingin menuntut pihak Pertamina atas anggaran desa-desa di sekitar perusahaan. Warga merasa iri karena desa-desa tetangganya mendapat anggaran sedangkan desa Sialingan tidak. Oleh karena itu, warga sepekat untuk melakukan suatu tindakan supaya pihak Pertamina memenuhi keinginan warga.

[caption id="" align="aligncenter" width="360" caption="Aksi Pemblokiran Jalan"][/caption]

Pihak Pertamina pun datang, dan sidang dilaksanakan di balai desa, namun ternyata tidak semudah itu. Hasil sidang belum disepakati. Hal ini karena pihak Pertamina belum bisa menyanggupi permintaan warga. Namun juga pihak Pertamina merasa resah, karena warga akan tetap menutup jalan bagi mobil-mobil Pertamina sebelum keputusan di sepakati. Oleh karena itu pihak Pihak Pertamina selalu melakukan upaya supaya cepat mendapat penyelesaian.

Keadaan ini juga sempat mendatangkan tim keamanan dari kepolisan dan TNI, yang didatangkan oleh pihak Pertamina, namun keadaannya aman. Hanya saja mobil Pertamina belum bisa melewati jalan untuk menuju ke SP 1.

[caption id="" align="aligncenter" width="351" caption="TIM Keamanan"][/caption]

Keesokan harinya pun berjalan seperti sebelumnya. Warga masih melakukan aksi pemblokiran jalan. Pihak Pertamina pun datang dan melakukan muyawarah ulang di rumah Bapak Eka, salah satu warga Sialingan. Namun lagi-lagi belum sepakat. Akhirnya muyawarah dilakukan di balai Desa dengan mendatangakan berbagai pihak. Adapun pihak-pihak yang hadir antara Lain Fikri Hidayat, selaku camat Kecamatan Lembak, kapolsek Lembak Iptu Saepuloh, dan Rahardi selaku Humas dari Pihak Pertamina dan turut berbicara juga  Muhammad Irwani,  DPRD Provinsi

[caption id="" align="aligncenter" width="382" caption="Proses pelaksanaan Sidang di Balai Desa"][/caption]

Adapun permintaan warga antara lain, Pengerasan Jalan, penerangan (lampu jalan), rehabilitasi balai desa, pembangunan belakang rumah sekolah SD, dan perbaikan jalan negata (jalan Lingkar Selatan desa). Mula-mula Pertamina merasa keberatan, namun warga mengancam untuk tetap memblokir jalan apabila sidang belum disepakati. Oleh karena itu pembicaraanpun terus berlanjut dengan tetap menjaga kesopanan dan kepentingan bersama.

[caption id="" align="aligncenter" width="427" caption="Pihak-pihak yang datang"][/caption] [caption id="" align="aligncenter" width="449" caption="Penulisan Surat Keputusan Hasil Sidang"][/caption]

Sidang-demi sidang akhirnya pihak Pertamina menyetujui permintaan warga, hanya saja, mengenai pengerasan jalan Pertamina hanya memberikan anggaran terbatas yakni sepanjang 2500 meter saja. Namun, masyarakat lumayan puas, dengan janji pada tanggal 15 September pihak pertamina sudah melakukan proses pengukuran jalan untuk memulai pengecoran. Namun jika janji pada tangal 15, Pertamina belum melakukan pengukuran jalan, maka warga mengancam akan memblokir kembli jalan bagi mobil-mobil Pertamina yang melewati desa Sialingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun