Mohon tunggu...
Satpol PP BANGKEP
Satpol PP BANGKEP Mohon Tunggu... Jurnalis - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan

Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan Berkordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1 Februari 2024   10:10 Diperbarui: 1 Februari 2024   10:13 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinasi dengan kepala dinas PTSP, dokpri

Media Praja _Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan Berkordinasi dengan Dinas  Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekaligus melakukan sosialisasi kepada pemilik Usaha dalam hal izin tertib tempat, dan usaha tertentu serta izin kesehatan. Salakan,  Rabu  (24/01/2024),

Kepala Satpol PP dan Damkar Banggai Kepulauan melalui Kasi OPS Munawir S.IP mengatakan Terkait perizinan kos-kosan,  Setiap Pemiliki usaha kos kosan harus memiliki izin, pengurusan izin usaha melalui sistem OSS Pada Dinas PTSP gratis tidak di pungut Biaya. Dalam pasal 31 perda nomor 8 tahun 2023, juga ada larangan untuk pemilik kos-kosan, "tadi kita sudah berkoordinasi dengan Lurah Salakan, Kepala Desa Baka, dan Kepala Desa Tompudau terkait dengan kos-kosan." Ungkapnya.

Munawir menjelaskan pada  pasal 31 ayat 1 point c setiap pemilik/pengelola rumah kos dan atau rumah kontrakan harus "melaporkan data jumlah dan identitas penghuni rumah kos dan/atau Rumah Kontrakan kepada Kepala Desa/Lurah melalui ketua Rukun Tetangga setempat setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Ia memaparkan juga pada Pada Pasal 32  ayat 1 point a "setiap pemilik/pengelola Rumah kos dan/atau rumah kontrakan dilarang menempatkan sekamar penghuni laki-laki dan perempuan, kecuali yang berstatus suami istri dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut peraturan perundang-undangan".

Munawir  menambahkan terkait tertib kesehatan pada pasal 39 ayat 1 setiap tenaga kesehatan yang menjalakan praktek dibidang pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada pasal 40 ayat 1 point f setiap orang dilarang menyelengarakan usaha/praktik salon kecantikan, toko obat, spa, panti atau panti pijat tanpa perizinan berusaha dari pejabat berwenang.

Lebih lanjut munawir mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Satpol PP Kabupaten Banggai Kepualauan  untuk menjalankan Perda, menyusul ditandatanganinya Perda Nomar 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum, Dan Perlindungan  Masyarakat.

"Pelanggaran terhadap larangan yang termuat dalam Perda bisa di berikan sanksi administratif dan ancam denda 25 juta  kurungan 3 bulan sampai ancaman  denda 50 juta dan  ancama pidana kurungan 6 bulan". Tutupnya.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun