Media Praja SatPol PP Bangkep._ Plt.Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Kabid Perda Olha Sumiyanti Haurissa SE., M.AP, Kasi Penegakan Adi Stiven Maukar, S. Sos, dan Kasi Hubungan Antar Lembaga Sofyan Kempung, SH Melaksanakan koordinasi dan Konsultasi antar lembaga/instansi terkait atas dugaan pelanggaran Perda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterima oleh Sekdis PTSP Jamaluddin Ahmad S, Sos, MM, kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat /Pedagang atas peraturan daerah no 13 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Dilanjutkan dengan melakukan pengawasan terhadap penjual minuman beralkohol di wilayah kota Salakan. Pada saat melakukan pengawasan, ditemukan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol yang izin tempat penjualannya tidak sesuai dengan lokasi tempat penjualan yang sekarang. Dimana lokasi penjualan tersebut berada di daerah yang berjarak kurang dari 500 m (lima ratus meter) dari sekolah, yang dimana hal tersebut melanggar pasal 28 huruf (c) Peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Namun dalam pelaksanaan kegiatan kurang berjalan maksimal karena terkendala minimnya anggaran serta terdapat pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang lokasinya sulit untuk ditemukan. Salakan,
(14/09/2023).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H