Mohon tunggu...
Lalu Ridho Arindi
Lalu Ridho Arindi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

penyuka sastra dan pemerhati politik dan pemerintahan,keseharian sebagai pamong dan praktisi kehumasan di salah satu kabupaten di Pulau Lombok. follow me @Ridho19

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembangkit Listrik Mikro Hidro di Lombok Timur, Terkendala Izin

13 Februari 2014   07:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:53 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13922588981347978998


Pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di kawasan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur oleh PT. Sambelia Daya Energi masih terkendala izin prinsip, “Sejauh ini kami masih terkendala izin prinsip dan penentuan titik koordinat masih tumpang tindih, penggunaan lokasi tersebut sudah ada PT. Tirta Daya Rinjani” demikian dijelaskan Direktur PT. Sambelia Daya Bangkit Hairul Mubarak, saat bertemu Wakil Bupati Lombok Timur H, Haerul Warisin bertempat di ruang kerjanya, Rabu (12/02)

Hadir mendampingi Wakil Bupati, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas ESDM PP, Kepala BLHPM, Kepala Dinas Hutbun, dan Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu, serta pejabat lainnya.

Pernyataan pihak PT. Sambelia Daya Bangkit itu dibenarkan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lombok Timur M. Aminulloh, “Dulu keduanya (perusahaan-red) sama-sama mengajukan izin tetapi jalurnya berbeda, ada yang masuk lewat Dinas ESDM PP dan BLHPM, dan langsung masuk ke Bupati, tanpa koordinasi dengan dirinya.”

Ditambahkan Kepala Dinas ESDM PP, Ir, Framadi, “Izin penggunaan lokasi sudah ada PT. Tirta Daya Rinjani, sehingga PT. Sambelia Daya Bangkit diminta mencari lokasi baru,” imbuhnya.

Pada saat yang sama, Kepada BLHPM Mulianto Tejokusumo menerangkan PT. Sambelia Daya Bangkit belum memiliki izin lingkungan di lokasi tersebut,”Berdasarkan PP no 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, izin pengelolaan lingkungan harus ada, sifatnya mutlak dan menjadi acuan untuk mengeluarkan izin-izin lainnya. PT. Tirta Daya Rinjani sudah mengantongi izin prinsip dari Gubernur NTB, hanya saja program tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena ketidak siapan dokumen amdal,” terangnya.

Direktur PT. Sambelia Daya Bangkit menanggapi, “PT. Tirta Daya Rinjani memang sudah mendapat izin prinsip dari Gubernur NTB tapi tidak menunjukkan koordinat yang jelas,” tanggapnya.

Sejauh ini PT. Tirta Daya Rinjani sudah cukup lama mengantongi izin penggunaan lokasi (tahun 2012- red), tetapi belum menunjukkan keseriusan melakukan aktivitas dilokasi tersebut, menyikapi kenyataan tersebut Wakil Bupati Lombok Timur menegaskan, ”Izin PT. Tirta Daya Rinjani perlu ditinjau kembali, kami memberikan izin kepada investor yang serius mau membangun Lombok Timur.” tegasnya.

Pihaknya akan membuka jalan bagi PT. Sambelia Daya Bangkit dengan memenuhi persyaratan, “Sebagai bentuk komitemen anda silahkan taruh uang anda di Bank-Bank yang ada di NTB, sebelumnya silahkan selesaikan dulu lahan administrasi,” pungkas orang nomor dua di Lombok Timur itu. (Ridho)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun