Mohon tunggu...
Prahara Nice
Prahara Nice Mohon Tunggu... -

saya merupakan bagian dari dunia ini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Eksekusi Mati Wujud Ketegasan Pemerintah Berantas Narkoba

30 April 2015   07:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:32 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah era Presiden Jokowi telah melakukan suatu gerakan yang sangat serius dalam memberantas narkoba. Hal itu telah dibuktikan dengan ekskusi mati terhadap delapan warga negara asing yang menjadi terpidana narkoba. Eksekusi mati yang dilakukan regu penembak pada Rabu (29/4) dinihari. Sementara protes dan tanggapan dari berbagai pihak kelompok kepentingan/negara asing terkait kebijakan hukum mati terhadap gembong Narkoba ternyata tidak ditanggapi oleh pemerintah Indonesia, ini menunjukkan pemerintah yang sangat berani, oleh sebab itu masyarakat Indonesia harus mendukung atas segala kebijakan pemerintah. Walaupun dalam dinamika demokrasi pasti ada perbedaan-perbedaan pandangan masyarakat di dalam bahkan di luar negeri. Masyarakat luar negeri seharusnya bisa melihat bahwa WNI diluar negeri banyak yang menjalani hukuman mati dan gelombang protes menuntut pembebasan didalam negerinya begitu besar. Namun, pemerintah Indonesia tetap menghormati keputusan hukum di negara tersebut.

Masyarakat Indonesia sekarang melihat adanya eksekusi terhadap gembong Narkoba, hal ini sangatlah menguncang di dalam maupun di luar negeri. Presiden Jokowi sebagai mandataris rakyat diberikan beban untuk memberikan keberanian dalam mengambil tindakan masalah hukum eksekusi. Dalam eksekusi terdakwa Narkoba sekitar 10% tidak setuju hukuman mati, padahal setiap hari ada 50 orang meninggal yang menggunakan narkoba sedangkan di dunia 200 orang lebih, berarti paling besar di Indonesia. Untuk itu, presiden menyatakan saat ini hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia, terutama untuk kasus Narkoba. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberi pengampunan untuk narapidana kasus Narkoba karena kejahatan narkoba dapat merusak mentalitas pemuda bangsa menjadi generasi muda apatis.

Permasalahan hukuman mati merupakan masalah hukum dan negara Indonesia adalah negara hukum, jadi hukum harus dikedepankan. Terkait adanya intervensi yang dilakukan negara lain terhadap kasus hukuman mati yang ditetapkan terhadap pelaku pengedar Narkoba, pemerintah harus berani bersikap tegas sebagai bukti kedaulatan negara. Kebijakan Presiden Jokowi adalah hak prerogatif sebagai wujud kedaulatan negara, sehingga presiden harus mengambil peran sentral, agar kepercayaan masyarakat tidak berkurang dalam mendukung keputusannya tersebut. Eksekusi adalah masalah hukum, pemerintah jangan sampai terpengaruh oleh intervensi politik negara lain.

Intervensi yang dilakukan oleh negara yang warganya terkena hukuman mati adalah suatu yang wajar sebagai upaya melindungi warganya. Permasalahan adanya pengunduran pelaksanaan hukuman mati bukan semata-mata intervensi dari negara lain, tetapi ada beberapa hal yang terjadi didalam hukum di negara kita yang tidak dapat memberikan argumen-argumen yang jelas. Berbicara Narkoba banyak perspektifnya, namun yang harus kita lihat adalah bahwasannya langkah yang diambil pemerintah adalah suatu upaya untuk penyelesaian permasalahan narkoba. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar pemberantasan narkoba di Indonesia benar-benar terealiasikan. Eksekusi mati terhadap terpidana narkoba yang telah dilakukan pemerintah sudah tepat dan pemerintah harus terus konsisten untuk membasmi narkoba meskipun diprotes dan dikecam negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun