Puncak dari aksi serikat buruh, akan berlangsung pada 1 Mei 2015 mendatang yang jatuh tepat di hari buruh atau May Day. Pada peringatan hari buruh internasional tersebut, kerap digunakan sebagai ajang sweeping oleh para buruh ke pabrik-pabrik untuk mengajak buruh lainnya berdemonstrasi dan meninggalkan pekerjaannya. Seperti tahun sebelumnya, semua buruh di kawasan industri seluruh Indonesia ada yang terlibat aksi tersebut.
Aksi sweeping tersebut seperti tahun sebelumnya yang terjadi dilakukan mulai dari buruh Bekasi, Tangerang, Banten, Jakarta dan daerah lainnya berbagai aliansi melakukan aksi sweeping ke sejumlah pabrik. Dalam sweeping tersebut, para buruh melakukan pemaksaan hingga mengeluarkan buruhnya. Apalagi aksi tersebut sudah menjadi tradisi. Setiap perusahaan diwajibkan menyertakan hingga 15 persen buruhnya. Aksi sweeping tersebut jelas cukup menggangu proses produksi dan yang dirugikan bukan hanya pabrik juga para buruh yang tidak dapat menerima jerih payahnya yaitu upah.
Aksi sweeping terhadap buruh yang sedang bekerja untuk ikut unjuk rasa dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan rentan merugikan pelaku dunia usaha. Keputusan setiap buruh untuk ikut demonstrasi hendaknya didasarkan atas rasa solidaritas atau panggilan jiwa, tanpa harus ada unsur ajakan maupun paksaan. Kita menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui unjuk rasa, tanpa harus ada paksaan. Kita mendukung tindakan aparat penegak hukum mencegah aksi sweeping buruh yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk membuat iklim usaha di daerah tidak kondusif.
Maka dari itu diharapkan, pada peringatan hari buruh internasional mendatang, para buruh di Indonesia tidak melakukan aksi sweeping. Karena aksi ini akan merugikan dunia industri dalam hal ini perusahaan/pabrik yang mengalami kerugian besar akibat karyawannya mogok kerja. Selain itu, kerugian akan juga akan berdampak pada buruh itu sendiri karena para investor berpikir akan pergi karena investasi di Indonesia tidak aman dan hal ini membuat banyak perusahaan akan tutup, berdampak pada putus hubungan kerja (PHK) kepada karyawan/buruh. Maka mengakibatkan pengangguran. Oleh karena itu, bila ingin berunjuk rasa harus menaaati hukum yang berlaku dan harus tetap menciptakan suasana kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H