Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia, Hukum Kebiri bisa dilakukan dengan 2 cara yakni pemotongan organ kelamin atau dengan menggunakan zat kimia untuk menurunkan dan bahkan menghilangkan gairah seksual bagi yang menerima hukum kebiri ini.
Hukuman Kebiri yang lebih sering dilakukan Negara Negara di dunia adalah Kebiri Kimia dibanding Kebiri bedah karena Kebiri bedah beresiko kematian, sebab kebiri bedah adalah tindakan memotong organ vital sehingga bisa menyebabkan pendarahan dan mengganggu sistem Ekresi, Kebiri Kimia setidaknya sudah diterapkan oleh 9 Negara di dunia yakni Amerika Serikat, Polandia, Meldova,Estonia,Israel,Argentina,Australia,Korea Selatan dan Rusia. Kebiri Kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak kejatahan seksual dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosterone. sehingga bisa menghilangkan Libido laki laki yang mengakibatkan Mr P tidak bisa Ereksi kembali.
Baru Baru ini Hukum Kebiri menjadi Perbincangan hangat di Indonesia dan bahkan sudah ada rencana untuk mengesahkan Hukuman Kebiri bagi para pelaku pemerkosaan dan pedofillia, karena adanya kasus yuyun yang diperkosa kemudian dibunuh oleh 14 Pria yang membuat masyarakat geram sehingga menuntut adanya Hukuman Kebiri di Indonesia, Tetapi Hukuman Kebiri Menuai Pro dan Kontra , Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Eka Viora, Sp.KJ(K) menerangkan bahwa efek samping dari obat yang digunakan pada tindakan kebiri kimia akan mempengaruhi banyak sekali sistem tubuhnya. “Di antaranya akan mempengaruhi fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya,” terang dr. Eka Viora, Rabu (11/5/2016). Sementara Menurut Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila Farid Moeleok, Sp.M(K) menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan perlu menjelaskan side effect dari hukuman kebiri, berdasarkan masukan dari para pakar atau ahli andrology dan ahli kejiwaan.“Tindakan mengganggu hormon seseorang dengan maksud mengurangi libido, apapun tindakan ini ada side effect-nya, ini yang harus kita pertimbangkan. Kita tidak bisa terlalu emosional, istilahnya barangkali demikian,”
Hendaknya Pemerintah harus Mereview Kembali jika ingin benar benar Mengesahkan Hukuman Kebiri, karena Hukum Kebiri juga melanggar Hak Konstitusi warga negara karena negara juga mengatur hak setiap warga untuk berkeluarga, jika dikebiri bagaimana cara mereka untuk mengembangkan keluarganya ?, Jadinya jika ingin mengesahkan Hukum Kebiri maka Harus Dipikirkan Secara Matang Terlebih dahulu
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H