Mohon tunggu...
Moh Vicky Indra Pradicta
Moh Vicky Indra Pradicta Mohon Tunggu... Dokter - Food safety and quality leader, an opinion writer and one health initiative

I’m Vicky, a food safety and quality leader who worked in food industry more than 7 years, a writer in opinion essay and One Health initiative. I am also content educator for food safety and quality, food registration and writing tips.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Menyederhanakan Aturan Mudik

26 April 2022   14:18 Diperbarui: 26 April 2022   14:22 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya secara resmi memberikan izin mudik tahun ini. Dasarnya adalah Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini tentu disambut suka cita oleh masyarakat. Karena sudah dua tahun lebih, kita dilarang untuk berpergian mengunjungi orang tua, sanak saudara dan pulang ke kampung halaman saat hari raya idul fitri. Hal tersebut terpaksa dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang kedua Covid-19.

Tetapi kondisi saat ini tidak sama dengan tahun lalu. Meskipun tetap masih ditemukan kasus harian Covid-19, jumlah kasus terinfeksi positif dalam tahap terkendali. Beberapa indikator lainnya misalnya Bed Occupancy Ratio (BOR) dan angka kesembuhan Covid-19 juga meningkat. Hal ini tentu tidak terlepas dari jumlah cakupan vaksinasi yang terus bertambah, baik vaksin pertama, kedua maupun lanjutan.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pemerintah berusaha untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pasca mudik. Melalui surat edaran yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas Covid-19 ini, ada sejumlah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan saat lebaran.

Adapun syarat yang harus dilakukan adalah sebagai berikut melaksanakan protokol kesehatan selama perjalanan misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan. Ketentuan lain yakni syarat sudah vaksin lanjutan maka tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen atau PCR sementara bagi yang telah mendapatkan vaksin pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Sepintas memang tidak ada yang aneh dari ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Tapi jika diperhatikan lebih seksama, ada beberapa hal yang tampaknya kurang bisa atau bahkan sulit untuk diimplementasikan. Sebagai contoh mengganti masker setiap 4 jam.

Masker adalah benteng utama dalam mencegah penularan Covid-19. Jadi tentunya wajar penggunaan masker sebaiknya yang sesuai. Agar dapat secara efektif sebagai pencegahan bukan hiasan semata.

Hanya saja aturan mengganti masker dalam secara berkala setiap 4 jam, rasanya tidak bisa dilakukan. Sederhananya masker dibeli menggunakan dana pribadi masing-masing orang. Lantas jika diharuskan melakukan penggantian tiap 4 jam maka otomatis jumlah masker yang digunakan akan meningkat. Dan tentu saja uang yang dialokasikan untuk pembelian masker meningkat.

Contoh lainnya adalah tidak diperkenankan untuk berbicara satu atau dua arah baik melalui telepon maupun secara langsung sepanjangan perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Coba bayangkan apakah kita bisa mengatur orang tidak boleh berbicara selama perjalanan selama berjam-jam?

Tentu hal tersebut mustahil untuk dipastikan pelaksanaannya. Bagi yang menggunakan moda transportasi udara dimana semuanya lebih mudah diatur dan waktu tempuh yang relatif pendek rasanya susah untuk melarang orang untuk mengobrol. Belum lagi isu ketersinggungan bagi yang ditegur karena bercakap sesama penumpang.

Terakhir yaitu aturan dilarang makan dan minum bagi perjalanan kurang dari 2 jam. Syarat ini bisa berlaku pada saat pagi hingga sebelum maghrib. Karena banyak yang berpuasa. Tetapi bagaimana jika berpergian pada malam hari. Kembali lagi yang saya jelaskan sebelumnya, ketentuan seperti ini susah untuk benar-benar diimplementasikan di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun