Sleman (31/07) -Â Kondisi pandemi Covid- 19 yang sedang terjadi saat ini menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah permasalahan dalam penyebaran hoax berkaitan tentang Covid-19 yang terjadi secara cepat dan luas melalui media sosial. Keadaan demikian tak lepas dari adanya kemajuan dibidang ilmu pengetahuan serta teknologi sebagai sesuatu yang tak dapat dihindari. Sehingga mau tidak mau, sebenarnya kita harus siap dengan segala dampak yang timbul dari kemajuan dibidang iptek, termasuk derasnya arus penyebaran informasi di media sosial.Â
Kesiapan dalam menghadapi hal tersebut dapat ditunjukan dengan bagaimana kita bisa memilih dan memilah informasi mana yang dapat diterima dan disebarluaskan melalui media sosial, terlebih adanya fakta bahwa tidak seluruh informasi yang tersebar di media sosial merupakan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.Â
Kemungkinan bahwa informasi yang tersebar di media sosial merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya memiliki dampak negatif yang merugikan masyarakat, terlebih terdapat peraturan normatif yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kehadiran undang-undang tersebut memungkinkan pihak yang terbukti menyebarkan Hoax dapat terjerat hukum, dengan demikian penyebaran hoax dapat merugikan masyarakat itu sendiri karena dimungkinkannya pelaku penyebar hoax untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya secara hukum.
Kenyataan yang cukup memprihatinkan adalah mengacu data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga 30 Januari 2021 telah ditemukan sebanyak 1.396 isu hoax mengenai Covid-19 dan 92 berita palsu terkait isu vaksin, hoax tersebut tersebar dalam 2209 konten yang terdapat pada media sosial, seperti pada platform Facebook, Twitter, YouTube, serta Instagram, hal tersebut cukup menggambarkan bahwa masyarakat kita masih belum siap dalam menghadapi era globalisasi.Â
Berdasarkan kenyataan tersebut dalam KKN ini, mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan program Sosialisasi Peraturan Serta Akibat Hukum Penyebaran Hoax kepada warga RT 04 Dusun Gondanglutung, Kelurahan Donoharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY.Â
Program tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2021 melalui infografis dalam bentuk poster yang ditempel ditempat-tempat strategis serta menyerahkan softfile poster tersebut kepada ketua RT 04 Dusun Gondanglutung. Program Sosialisasi Peraturan Serta Akibat Hukum Penyebaran Hoax diharapkan selain dapat memberikan informasi terkait hukum yang bisa menjerat pelaku penyebar hoax, tetapi juga dapat meminimalisir warga RT 04 Dusun Gondanglutung, Kelurahan Donoharjo agar tidak terlibat dalam kasus penyebaran hoax yang tengah marak terjadi di masyarakat Indonesia.
Penulis : Pradhanika Jasmindyanari
Dosen Pembimbing : dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si.Med,Ph.D.
Kelurahan Donoharjo, Kecamatan Ngaglik
KKN TIM II Undip Kabupaten Sleman 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H