Dalam skema PBI, iuran peserta secara langsung ditanggung oleh pemerintah pusat dengan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing. Iuran bulanan yang ditetapkan untuk peserta PBI adalah sebesar Rp42 ribu.
Data dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, terdapat total 151,8 juta peserta BPJS yang memperoleh skema PBI. Jumlah ini mencakup 61% dari total peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 248,77 juta peserta.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp62,5 triliun pada tahun 2022 untuk membayar iuran PBI BPJS Kesehatan. Nilai ini telah terus meningkat dalam tiga tahun terakhir dan selalu berada di atas Rp60 triliun. Namun, jika sekitar Rp60 triliun dibutuhkan untuk membiayai sekitar 60% peserta BPJS, berapa banyak dana yang diperlukan untuk membiayai seluruh peserta?
PSI melakukan perhitungan dan menyimpulkan bahwa dana yang diperlukan untuk membiayai BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia mencapai Rp110 triliun. Namun, jumlah dana tersebut ternyata tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran klaim yang mencapai Rp113,72 triliun pada tahun 2022.
Lebih tepatnya, perhitungan dapat dilakukan dengan menggunakan total iuran yang dikumpulkan oleh BPJS dari peserta setiap tahun. Sejak tahun 2017, total penerimaan iuran terus meningkat. Pada tahun 2022, total penerimaan iuran mencapai Rp144,07 triliun atau melebihi perkiraan PSI sebesar Rp34 triliun.
Penerimaan iuran ini tidak hanya digunakan untuk pembayaran jaminan kesehatan, tetapi juga untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, iuran tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Pemerintah telah mengatur agar DJS dapat memenuhi pembayaran klaim hingga setidaknya 5,15 bulan ke depan.
Namun, terdapat tantangan dalam memenuhi dana jaminan tersebut jika penerimaan iuran tidak sebanding dengan pembayaran klaim. Penting untuk dicatat bahwa saldo DJS baru mencapai angka positif pada tahun 2021 setelah sebelumnya selalu berada dalam kondisi negatif. Pada tahun 2019, aset bersih DJS bahkan mencapai titik terendah yaitu minus Rp50,66 triliun.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa nilai Rp144,07triliun yang disebutkan sebelumnya hanya mencakup 248,77 juta peserta BPJS Kesehatan. Jumlah ini hanya mewakili 90% dari total populasi Indonesia yang mencapai 271,07 juta jiwa. Artinya, jika PSI ingin membiayai sepenuhnya iuran BPJS untuk seluruh masyarakat Indonesia, dana yang dibutuhkan akan lebih besar dari perhitungan sebelumnya.
Dalam perhitungannya, PSI menyimpulkan bahwa setidaknya diperlukan total dana sebesar Rp156,98 triliun. Angka ini didapatkan dari rata-rata iuran per orang saat ini, yaitu sekitar Rp579.129 per tahun, dikalikan dengan jumlah total populasi. Rata-rata iuran ini dihitung dari total penerimaan iuran yang dibagi dengan jumlah anggota BPJS.
Hal ini menunjukkan bahwa untuk mewujudkan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, diperlukan komitmen dan upaya yang lebih besar. Pemerintah perlu melakukan pengaturan yang tepat untuk meningkatkan penerimaan iuran, memperkuat keuangan DJS Kesehatan, dan memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan secara keseluruhan.
Dalam menjaga keberlangsungan program BPJS Kesehatan, diperlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Selain itu, diperlukan juga pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus guna memastikan bahwa program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.